Ketua Kadin Cilegon dan Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Minta Proyek Tanpa Lelang

Hai Dulurnet! Kabar terbaru datang dari dunia usaha dan industri di Kota Cilegon. Masih soal dugaan permintaan proyek secara paksa yang nilainya bikin geleng-geleng kepala yang videonya viral baru-baru ini. Simak terus ya!


Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Dari pemberitaan radarbanten.com (16/5/2025), pada Jumat malam (16/5) kemarin, Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan proyek tanpa prosedur lelang dari PT Chandra Asri yang nilainya tembus Rp 5 triliun. Salah satu nama yang bikin kaget adalah Muhammad Salim, Ketua KADIN Kota Cilegon sendiri.

Enggak cuma Salim, ada juga dua nama lainnya yaitu Ismatullah Ali yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

“Kita menetapkan tiga tersangka, MH (Muhammad Salim-red), IA (Ismatullah Ali-red) dan RU (Rufaji Zahuri-red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.


Peran Masing-Masing dalam Dugaan Pemaksaan Proyek

Melansir dari pemberitaan radarbanten.co.id (16/05/2025), ketiga tersangka ini punya peran beda-beda dalam drama proyek raksasa ini. Ismatullah Ali diduga menggebrak meja dan minta jatah proyek tanpa lelang.

Muhammad Salim, disebut-sebut, memaksa minta proyek langsung ke PT Total yang jadi perwakilan dari PT Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pabrik kimia CA-EDC.

Sedangkan Rufaji Zahuri, lebih serem lagi, katanya sempat ngancem bakal hentikan proyek kalau HNSI enggak dilibatkan.

“Sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkap Dian.


Dijerat Pasal Pemerasan dan Pemaksaan

Karena aksi mereka itu, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat pasal 368 dan 335 KUHP, yang berkaitan dengan pemerasan dan kekerasan serta pemaksaan. Kalau terbukti, bisa kena hukuman di atas lima tahun penjara.

“Ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” jelas Kombes Pol Dian lagi.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti di tiga nama itu aja. “Apabila ditemukan alat bukti kita akan melakukan pengembangan,” tambahnya.


Awal Mula Terungkapnya Kasus

Kombes Pol Dian juga ngasih bocoran, kasus ini muncul gara-gara patroli medsos. Timnya nemuin unggahan video viral soal dugaan pengusaha minta proyek tanpa lelang dari PT Chengda. Dari situ, langsung deh diterbitkan sprint penyelidikan.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” ungkap Dian.

Dalam konferensi pers, Muhammad Salim hadir, tapi diam seribu bahasa. Nggak ada satu pun komentar keluar dari mulutnya, cuma senyum simpul aja.

Baca juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Ketua Kadin Cilegon Abah Salim Kini Berstatus Tersangka

Ada Potensi Tersangka Baru?

Meski baru tiga orang yang ditetapkan, penyidik nggak menutup kemungkinan bakal ada nama-nama lain menyusul. Apalagi kalau nanti ditemukan alat bukti baru yang mengarah ke pihak lain. Jadi bisa aja nih, Dulurnet, daftar tersangka makin panjang.

Proses hukum ini diklaim bebas dari intervensi pihak manapun dan katanya dilakukan secara profesional. Kombes Pol Dian memastikan tujuannya biar iklim investasi tetap aman dan nyaman buat semua.

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” tutupnya.


Sumber: radarbanten.co.id

Dokter Farm - Pusat domba qurban di Cilegon
jasa pembuat plakat cepat dan murah