Hai Dulurnet, baru tiga bulan sejak dilantik sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim atau yang akrab disapa Abah Salim kini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri. Ironisnya, ini terjadi setelah ia berkomitmen untuk memajukan iklim investasi dan dunia usaha di Cilegon.
Pelantikan dan Visi Misi Abah Salim
Abah Salim resmi dilantik sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 pada 17 Februari 2025. Sebelumnya, ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Kota (Mukota) VI yang digelar pada 17 Januari 2025 di The Royal Hotel Krakatau. Dalam pidato pelantikannya, Abah Salim menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Kadin sebagai rumah bersama bagi para pengusaha dan mitra strategis pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kadin, pemerintah, dan pelaku industri untuk mengatasi berbagai tantangan, seperti pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran. "Insya Allah, kami akan menjaga amanah ini dan melanjutkan program-program baik yang telah dirintis oleh kepemimpinan sebelumnya," ujar Abah Salim saat itu.
Komitmen Kolaborasi dan Membangun Kota Cilegon
Salah satu program yang dicanangkan oleh Abah Salim adalah perbaikan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang rusak. Ia berencana mengajak industri di Cilegon untuk berkontribusi dalam perbaikan jalan tersebut, guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025. "Kami akan memanggil dan mengerahkan semua industri untuk ikut berkontribusi dalam persoalan di JLS," katanya.
Selain itu, Abah Salim juga menyatakan bahwa Kadin siap berkolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Cilegon untuk kemajuan pengusaha. "Kadin juga akan berkolaborasi dengan HIPMI, bersinergi dengan HIPMI dan bersinergi dengan pemerintah," ucapnya.
Penetapan sebagai Tersangka
Mengutip dari pemberitaan radarbanten.co.id, 16/05/2025, Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Abah Salim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri. Selain Abah Salim, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Ismatullah Ali diduga menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang, sementara Abah Salim memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co. Sedangkan Rufaji Zahuri mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Baca juga: Akun Instagram Kadin Cilegon Dibanjiri Komentar Netizen Pasca Video Viral Minta Jatah Proyek
Bagaimana Nasib Kadin Kota Cilegon?
Penetapan Abah Salim sebagai tersangka dalam kasus ini menjadi ironi tersendiri, mengingat ia baru menjabat sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon selama kurang lebih tiga bulan. Visi dan misinya untuk memajukan dunia usaha dan berkontribusi membangun kota Cilegon kini tercoreng oleh dugaan keterlibatannya dalam kasus pemaksaan proyek.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan berbagai pihak mengenai keberlanjutan kepemimpinannya di Kadin Kota Cilegon, akankah dilanjutkan atau ada mekanisme internal yang akan disesuaikan untuk keberlangsungan organisasi ini
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pemimpin organisasi untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sumber: radarbanten.co.id