Dulurnet! Ada kabar mengejutkan. Masih tentang proyek investasi besar yang lagi dibangun di Cilegon. Setelah sebelumnya ramai warga menyoroti kasus gugatan amdal yang masih dalam persidangan. Proyek pembangunan pabrik petrokimia PT Chandra Asri Alkali (CAA) lagi-lagi disorot publik gara-gara salah satu kontraktornya diduga kuat melanggar beberapa aturan hukum di Indonesia.
Baca juga: Amdal PT CAA Bermasalah dan Masih Berstatus Persidangan Hadapi Gugatan 52 Warga di PN Serang
Akademisi Sebut Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
Perusahaan yang jadi sorotan itu adalah China Chengda Engineering Co., Ltd alias Chengda. Perusahaan asing asal China ini terlibat langsung dalam proyek pembangunan pabrik CAA, tapi diduga ngelanggar regulasi konstruksi yang berlaku di Tanah Air.
Menurut H. Juju Adiwikarta, Dekan Fakultas Teknik Industri Universitas Al-Khairiyah, Chengda ini adalah BUJKA alias Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, dan seharusnya patuh sama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Sebagai BUJKA, Chengda harus tunduk pada peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki kantor perwakilan sah di Indonesia dengan direktur warga negara Indonesia serta kepemilikan saham maksimal sesuai ketentuan,” tegas H. Juju dalam press release yang diterima redaksi Medianews.co.id pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dugaan Pelanggaran Lain Tentang Status Badan Hukum
Melansir dari pemberitaan medianews.co.id (20/05/2025), Chengda juga diduga belum punya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, yang seharusnya wajib sesuai dengan UU Penanaman Modal dan UU PT No. 40 Tahun 2007.
“Selain tidak memiliki kantor perwakilan sah, Chengda juga diduga belum memenuhi klasifikasi dan sertifikasi yang diatur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), baik untuk dirinya maupun subkontraktor lokalnya,” sambung H. Juju.
Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok Jadi Pertanyaan
Masalah lain yang bikin protes adalah keberadaan tenaga kerja asing dari Tiongkok yang didatangkan dalam proyek ini. Padahal, angka pengangguran di Kota Cilegon masih tinggi, lho!
“Pembangunan proyek ini ada di Kota Cilegon, daerah yang penganggurannya masih tinggi di Provinsi Banten. Jangan sampai ada ketimpangan karena masyarakat lokal tidak diberdayakan,” kata H. Juju lagi.
Ajak Warga Persiapkan Tempuh Jalur Hukum
Karena itu, H. Juju ngajak masyarakat Cilegon untuk ikut awasi proyek raksasa ini dan nggak takut ambil sikap kalau nemuin pelanggaran. Ia juga ingetin buat tetap jalur hukum, jangan sampai main kasar atau pakai premanisme.
“Jika benar ada pelanggaran, maka masyarakat dan pelaku jasa konstruksi berhak mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Negara kita negara hukum. Tidak boleh ada kekerasan atau premanisme,” ujarnya menutup pernyataan.
Proyek Besar Bukan Berarti Bebas Aturan
Dulurnet, proyek besar kayak pembangunan pabrik petrokimia ini jelas punya dampak jangka panjang. Tapi jangan sampe karena nilai investasinya gede, terus aturan dilanggar gitu aja. Kita sebagai warga kudu peka dan berani bersikap. Kalau ada kejanggalan, laporin ke pihak berwenang. Proyek nasional bukan berarti kebal hukum!
Masyarakat harus peka dan mengawasi proyek nasional ini, jangan ragu untuk bersikap tegas. Kepatuhan pada regulasi bukan cuma soal legalitas, tapi juga bentuk perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Sumber: medianews.co.id