Hai, Dulurnet! Kota Cilegon lagi-lagi diwarnai drama panas nih. Kali ini, warga dari dua kelurahan di Kecamatan Citangkil turun tangan langsung buat menuntut keadilan soal proyek industri kimia yang katanya bikin was-was. Wah, ada apa ya?
Gugatan Resmi Masuk Pengadilan Negeri Serang
Sebanyak 52 warga dari Kelurahan Samang Raya dan Warnasari, Cilegon, Banten, resmi mengajukan gugatan lingkungan hidup terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA). Gugatan ini udah didaftarin di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-LH/2025/PN SRG.
Dan yang bikin tambah rame, warga juga menggugat beberapa pejabat lokal, termasuk Lurah Warnasari dan Camat Citangkil. Lewat kuasa hukum mereka, Mohamad Tabar SH, 52 warga ini menduga bahwa ada yang nggak beres sama proses perizinan Amdal buat Proyek Alkali milik PT CAA.
Ada Apa sih Sama Amdalnya?
Melansir dari pemberitaan pikiran-rakyat.com (14/05/2025), warga ngerasa bahwa dokumen "Berita Acara Pembahasan Peran Serta Masyarakat" yang ditandatangani tanggal 31 Mei 2024 itu gak sah dan batal demi hukum. Kenapa? Soalnya menurut mereka, dokumen itu nggak bener-bener mewakili suara warga dan proses pembahasannya juga minim transparansi.
Warga minta semua dokumen turunannya juga dibatalkan dan proyek dihentikan sementara. Katanya proyek ini berpotensi nyebabin pencemaran lingkungan yang bisa merugikan masyarakat sekitar. Wah, ngeri juga ya, Dulurnet.
Sidang Udah Mulai, Tapi Tergugat Malah Absen
Sidang pertama digelar tanggal 17 April 2025 di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri Serang. Tapi sayangnya, pihak tergugat dan turut tergugat nggak muncul. Alhasil, sidang dilanjutkan ke tanggal 30 April dan 8 Mei 2025 buat agenda mediasi dan pembuktian dari pihak penggugat.
Sampai saat ini, belum ada satupun tanggapan resmi dari pihak PT Chandra Asri Alkali maupun pejabat yang digugat. Padahal masyarakat udah teriak-teriak minta kejelasan. Hingga berita ini dimuat tanggal 14 Mei 2025 di tangerangkota.pikiran-rakyat.com, belum ada tanggapan terbaru dari tergugat. Hmmm… makin bikin penasaran kan?
Pertanyaan Besar, Kenapa Tergugat Mangkir?
Ini yang jadi tanda tanya besar. Kok bisa-bisanya pihak PT Chandra Asri Alkali mangkir dari sidang perdana? Apa karena punya backing dari pemerintah pusat, jadi ngerasa aman-aman aja? Jangan gitu dong. Masyarakat juga punya hak buat dapet penjelasan dan perlindungan lingkungan yang layak. Jangan mentang-mentang punya nama besar trus bisa ngelangkahin prosedur gitu aja.
Warga Cilegon udah tunjukin sikap tegas mereka lewat jalur hukum. Sekarang tinggal nunggu, akankah pengadilan kasih keadilan buat warga yang lagi berjuang lawan proyek raksasa ini?
Sumber: pikiran-rakyat.com