Tok! 3 Lurah Terbukti Tak Netral dalam Pemilu 2024, BKN Surati Wali Kota Cilegon Terkait Sanksi

3 lurah di Cilegon dinyatakan terbukti tak netral dalam pemilu 2024

Netralitas ASN Kembali Jadi Sorotan

Tiga lurah aktif di Kota Cilegon dinyatakan terbukti secara terang-terangan mendukung calon kepala daerah dalam Pemilu 2024 silam. Kasus ini bikin publik tercengang karena netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya dijaga ketat, justru dilanggar oleh pejabat tingkat kelurahan sendiri.
 

Siapa 3 Lurah Tersebut?

Ketiga lurah yang disorot adalah Rustam Effendi (Lurah Gunung Sugih), Hidayatullah (Lurah Warnasari), dan Rahmadi Ramidin (Lurah Gerem). Nama-nama ini kini masuk daftar pelanggar netralitas ASN versi BKN.
 
Mengutip pemberitaan cilegonsatu.id (26/05/2025), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengeluarkan surat yang menyatakan mereka melanggar aturan.

Rustam Effendi tertangkap tangan menyebarkan pamflet kampanye pasangan calon Wali Kota Cilegon, Helldy - Alawi, lewat grup WhatsApp Forum LKK Gunungsugih. Hal ini tertuang dalam surat BKN Nomor 2651/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 27 Februari 2025.

Sementara Hidayatullah, seperti yang tertulis dalam surat BKN Nomor 2605/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 26 Februari 2025, tertangkap dalam video sedang menyatakan dukungan terang-terangan di hadapan ibu-ibu PKK untuk mendukung Helldy dua periode.

Rahmadi Ramidin bahkan lebih vulgar lagi, dengan memasang spanduk dan membagikan kaos kampanye bertuliskan “Helldy 2 Periode”, semua tindakan ini jelas-jelas masuk kategori pelanggaran berat. Pelanggaran Rahmadi ini terkonfirmasi dalam surat BKN Nomor 7834/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

BKN Gerak Cepat, Sudah Surati Wali Kota

BKN nggak main-main. Surat rekomendasi sanksi udah dilayangkan ke Wali Kota Cilegon melalui layanan i-Dis (Integrated Disiplin). BKN juga mengultimatum, kalau surat ini diabaikan, akan ada tindakan administratif yang lebih berat sebagai bentuk pengendalian langsung.

ASN, Jangan Lupa Siapa yang Gaji Kamu

Kasus ini jadi peringatan keras buat semua ASN di Indonesia dan di Cilegon pada khususnya. Bahwa bersikap netral bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Dalam konteks Pemilu, ASN nggak boleh terlibat kampanye, baik secara langsung maupun tidak.

Peringatan keras juga diberikan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Kembalilah kepada profesionalitas kerja. Jangan terpengaruh dinamika politik kepemimpinan, karena ASN digaji oleh negara bukan oleh individu pemimpin.


Sumber: cilegonsatu.id
Dokter Farm - Pusat domba qurban di Cilegon
jasa pembuat plakat cepat dan murah