Dulur fakta Cilegon, kalian pasti kaget kan... kalau salah satu anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB RFB, ditangkap Polda Banten?
Kabar ini bikin heboh karena dia diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan yang cukup merugikan!
Melansir halaman bantennews.co.id (15/04/2025), kejadian ini berawal pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Ternyata, RFB yang juga menjabat sebagai Direktur CV. Prisma Kencana menyerahkan cek senilai Rp350 juta kepada PT. Sinar Dinamika Beton untuk pembayaran beton ready mix. Namun sayangnya, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena saldo rekeningnya tidak mencukupi.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa setelah menerima cek kosong itu, PT. Sinar Dinamika Beton tetap mengirimkan bahan beton sesuai pesanan RFB. Namun saat mereka mencoba mencairkan cek tersebut di bank, hasilnya nihil! “Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” ungkap Dian Setyawan.
Akibat perbuatannya ini, TB RFB kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Sumber: bantennews.co.id