Kebijakan ini mulai disampaikan sejak 4 Maret 2025 dan diterapkan awal April lalu. Tapi sayangnya, beberapa pihak menganggap sosialisasinya masih kurang sehingga banyak pegawai merasa dipaksa tanda tangan surat pernyataan tanpa penjelasan yang cukup.
Minimnya Sosialisasi Potongan Gaji untuk Zakat Profesi
Mengutip dari halaman berita bantennews.co.id (25/04/2025), seorang ASN yang enggan disebutkan namanya bilang, "Guru dan pengawas pun demikian. Kebanyakan guru, pengawas serta para pegawai banyak yang gak setuju. Bukan karena mereka gak patuh terhadap aturan agama, tapi karena sosialisasinya tidak ada."Jadi cerita lengkapnya gini, potongan zakat profesi sebesar 2,5% dari gaji pokok plus TPP itu berlaku buat PNS dan PPPK di Pemkot Cilegon. Dan hal lain yang bikin mereka kaget adalah potongannya dihitung dari bruto pendapatan sebelum dikurangi cicilan pinjaman atau koperasi.
Baznas Akui Sosialisasi Belum Menyeluruh
Wakil Bidang Keuangan Baznas Kota Cilegon Bambang Widiatmoko menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi tapi belum menyeluruh ke seluruh ASN. “Sebetulnya arahannya sudah, hanya saja belum menyeluruh ke ASN. Kemarin baru para pejabatnya saja yang sudah disampaikan terkait ini. Ke depan kita akan sosialisasi lagi,” katanya.Bambang juga menegaskan soal kewajiban zakat profesi berdasarkan syariat Islam dengan kalimat tegas: “Kalau bicara syariat memang terkesannya dipaksakan ya, begitu kira-kira ya. Memang itu harus dipaksa, karena dalilnya khud min amwalihim. Ambil, bukan diminta.”
Dana Zakat Sudah Terkumpul Rp700 Juta
Meski ada keluhan soal beban potongan gaji bagi ASN yang mungkin sudah pas-pasan kebutuhan sehari-hari seperti makan atau cicilan hutang, Bambang tetap menegaskan bahwa kewajiban zakat profesi tidak bisa ditunda atau dikurangi. “Kalau zakat profesi itu tidak bisa dipotong untuk kebutuhan makan, cicilan segala macam... Memang ada pemikiran bahwa zakat itu dipotong untuk kebutuhan terlebih dahulu ya... tapi itu berlaku di zakat perdagangan.”Sementara Staf Bidang Pengumpulan Baznas Cilegon Hayatulloh Humaeni menyebut dana terkumpul sejak awal April telah mencapai Rp700 juta meskipun masih ada data yang belum divalidasi.
Di sisi lain Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cilegon sekaligus Ketua Unit Pengumpulan Zakat Rahmatullah bilang kebijakan ini sifatnya mengajak bukan memaksa. “Itu bagi yang mau-mau saja... Kita mengajak kepada kebaikan, tapi ketika yang bersangkutan keberatan ya tidak ada masalah.” pungkasnya.
Polemik ini jadi perhatian penting agar kedepan lebih transparan dalam mensosialisasikan kebijakan terutama soal urusan keagamaan seperti zakat supaya semua pihak paham dan nyaman menjalankan kewajibannya.
Gimana menurut dulurnet?
Sumber: bantennews.co.id