
- Polres Cilegon melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Mapolres dan bagi masyarakat yang berkunjung.
- Kebijakan ini diinstruksikan oleh Kapolres Cilegon dan berlaku untuk seluruh anggota serta pengunjung, dengan sosialisasi yang akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan.
- Pelanggar kebijakan akan dikenakan sanksi disiplin bagi anggota, sementara pengunjung akan ditegur jika kedapatan menggunakan vape di area tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Cilegon baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Mapolres dan jajaran kepolisian. Kebijakan ini menjadi sorotan karena melibatkan tidak hanya anggota kepolisian, tetapi juga masyarakat yang melakukan aktivitas di area tersebut.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan internal yang telah disampaikan melalui surat telegram kepada seluruh jajaran Polres dan Kepolisian Sektor (Polsek), seperti yang dilaporkan oleh faktabanten.co.id.
Polres Cilegon Larang Penggunaan Vape untuk Anggota dan Masyarakat
Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan semua anggota untuk mematuhi ketentuan larangan vape ini. Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan terhadap masyarakat yang berkunjung ke Mapolres Cilegon.
"Terkait larangan vape, kami sudah mengeluarkan surat telegram berupa imbauan yang disampaikan kepada jajaran Polres dan Polsek," ungkap Andika pada Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi personel kepolisian, tetapi juga untuk masyarakat yang beraktivitas di lingkungan kantor kepolisian.
Untuk memastikan bahwa larangan ini dipatuhi, sosialisasi akan dilakukan agar semua pihak memahami dan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Sanksi bagi Pelanggar Kebijakan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian
Bagi anggota yang melanggar, Polres Cilegon akan menerapkan sanksi disiplin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi pengunjung yang kedapatan menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran.
Andika menjelaskan, "Untuk saat ini, sanksi yang diterapkan berupa sanksi disiplin. Bagi masyarakat yang berkunjung, akan dilakukan penyaringan di (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) SPKT, kemudian diberikan teguran agar tidak menggunakan vape di Mapolres maupun lingkungan kepolisian."
Penerapan larangan ini sudah dimulai sejak Senin lalu, dengan fokus pengawasan pada lingkungan internal kepolisian serta pengunjung Mapolres. Penertiban terhadap pedagang vape masih belum diberlakukan, dengan prioritas saat ini adalah penerapan kebijakan di lingkungan internal sebelum diperluas ke luar.
Andika menambahkan, "Untuk pedagang memang belum. Saat ini kami terapkan terlebih dahulu secara internal. Setelah itu, baru kami tindak lanjuti kepada para pedagang."
Sumber: faktabanten.co.id (04/11/2026)