
- Oknum ASN di Satpol PP Cilegon diduga terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal, menimbulkan kritik terhadap integritas institusi penegak hukum.
- Dugaan keterlibatan ini mencakup penandatanganan kesepakatan untuk lahan yang digunakan untuk aktivitas penggalian pasir tanpa izin.
- Publik menantikan klarifikasi dari pihak Satpol PP dan Pemerintah Kota Cilegon terkait isu ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dalam pengelolaan tambang ilegal kembali menimbulkan sorotan publik.
Kasus ini menjadi ironi mengingat Satpol PP seharusnya bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum, namun salah satu anggotanya justru diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, seperti yang dilansir oleh rubrikbanten.com.
Oknum berinisial HB diketahui memiliki peran di bidang penegakan peraturan daerah, sehingga dugaan ini menciptakan pertanyaan besar tentang integritas institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
Dugaan Keterlibatan ASN dalam Pengelolaan Tambang Ilegal di Cilegon
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa HB diduga telah menandatangani kesepakatan pengelolaan lahan seluas 280 meter persegi.
Lahan tersebut disebut-sebut menjadi salah satu lokasi aktivitas penggalian pasir dan tanah yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon.
Aktivitas ini dipertanyakan legalitasnya, terutama setelah Wali Kota Cilegon, Robinsar, melakukan penertiban terhadap tambang yang diketahui beroperasi tanpa izin.
Jika tuduhan tersebut terbukti benar, hal ini jelas berlawanan dengan upaya pemerintah daerah untuk menertibkan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Respon Publik dan Harapan Penjelasan dari Pemerintah Kota Cilegon
Hingga saat ini, HB belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan lahan tersebut.
Kasatpol PP Kota Cilegon, Ridwan, juga belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dimintai konfirmasi oleh berbagai pihak.
Publik kini menunggu penjelasan dari jajaran Satpol PP maupun Pemerintah Kota Cilegon untuk memastikan kebenaran informasi ini dan menjaga integritas institusi penegak perda yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Sumber: rubrikbanten.com (06/11/2026)