
- Terungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di pertambangan Istana Pasir, Serang, yang melibatkan pemindahan solar untuk alat berat.
- Tim wartawan menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk kendaraan non-tangki yang membawa solar bersubsidi, yang seharusnya hanya untuk konsumen yang ditentukan pemerintah.
- Pihak berwenang diharapkan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan ini dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di pertambangan Istana Pasir yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, mulai menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Dalam laporan dari kabarbahri.co.id, terungkap bahwa tim wartawan mendapati aktivitas mencurigakan terkait pemindahan solar bersubsidi pada Jumat, 6 November 2026.
Aktivitas pemindahan tersebut meliputi pengisian cairan dari sebuah kempu ke dalam jerigen dengan menggunakan selang, yang diduga untuk mendukung operasional alat berat di lokasi pertambangan.
Aktivitas Mencurigakan di Pertambangan Istana Pasir
Pemantauan di lokasi ditemukan beberapa kempu dan jerigen yang dicurigai sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi.
Tim juga mencatat keberadaan kendaraan non-tangki yang mengangkut muatan yang diduga solar bersubsidi menuju area tersebut.
Dugaan ini menjadi sorotan, mengingat jika terbukti, ini bukan sekadar masalah distribusi BBM, tetapi juga menyangkut potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang telah ditentukan oleh pemerintah, dan penggunaan untuk operasional industri pertambangan jelas melanggar peraturan yang ada.
Pentingnya Penyelidikan Mendalam oleh Aparat Penegak Hukum
Pertanyaan yang muncul menyangkut asal-usul BBM tersebut, pemasoknya, dan jalur distribusinya, serta kepatuhan penggunaannya terhadap ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Memang, undang-undang mengenai minyak dan gas bumi mengatur larangan bagi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman yang signifikan bagi pelanggar.
Seperti yang disampaikan oleh pihak berwenang, "penegakan hukum harus berdasarkan hasil penyelidikan yang akurat dan bukti yang cukup," menegaskan bahwa tindakan preventif perlu dilakukan sebelum situasi semakin memburuk.
Pihak Polres Cilegon dan Polda Banten diharapkan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, namun juga melakukan penelusuran langsung untuk memastikan kebenaran dugaan ini.
Perkembangan kasus ini tentu dinanti oleh masyarakat, yang berharap adanya tindakan tegas untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam penggunaan sumber daya yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat.
Sumber: kabarbahri.co.id (07/11/2026)