Polres Cilegon Amankan Enam Tersangka Narkoba dan Sita Ratusan Butir Ekstasi

📌 Ringkasan Berita:
  • Polres Cilegon menangkap enam tersangka narkoba dan menyita 114 butir pil ekstasi serta puluhan paket sabu.
  • Dua tersangka utama, SGN dan MI, ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti 19 paket sabu seberat 22,42 gram.
  • Empat tersangka lainnya juga ditangkap, termasuk AB, AJ, DP, dan AM, dengan total temuan 30 paket sabu dan 114 butir ekstasi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Cilegon dan Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan dua kasus yang berlangsung antara 25 hingga 29 Oktober 2026, pihak kepolisian juga menyita 114 butir pil ekstasi serta puluhan paket sabu dengan total berat mencapai puluhan gram, seperti dilansir dari faktabanten.co.id.

Rincian Penangkapan Enam Tersangka Narkoba di Cilegon

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama mengungkapkan, dua tersangka bernama SGN (28) dan MI (31) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.

SGN ditangkap di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, pada 29 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB.

MI ditangkap di rumahnya di Desa Anyar pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB dan ditemukan 11 paket sabu siap edar.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka adalah 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 22,42 gram.

Pengemasan sabu dilakukan dalam plastik klip kecil dan disimpan di lokasi yang diberi tanda untuk dikirimkan kepada pembeli yang berinisial ID, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MI diduga menerima imbalan antara Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID, dan juga mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sabu secara gratis.

Empat Tersangka Lain Terjaring dalam Operasi Narkoba

Dalam pengungkapan kasus kedua, polisi berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang terdiri dari AB (28), AJ (29), DP (29), dan AM (47).

AB ditangkap di SPBU Pertamina Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 25 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah itu, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap AJ di rumah kontrakannya, sebelum melanjutkan ke Kecamatan Kramatwatu dan menangkap DP pada malam yang sama.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,23 gram.

Pada 26 Oktober, AM ditangkap di rumahnya dan dari tangan AM, ditemukan tujuh paket sabu serta 114 butir pil ekstasi berlogo Spongebob.

Polisi juga mengamankan telepon genggam dan alat timbang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Polisi kini masih memburu seorang terduga pengedar berinisial M yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran mereka, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga pidana mati.

Wakapolres Cilegon Kompol Rizki Salatun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah komitmen dari kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika,” kata Rizki.

Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka.




Sumber: faktabanten.co.id (30/10/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel