
- Pemerintah Kota Cilegon mulai menggunakan sistem perpajakan elektronik real-time di restoran untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Sistem baru ini akan merekam setiap transaksi di kasir langsung ke server BPKPAD, dengan target 300 restoran terintegrasi hingga Desember 2026.
Pemerintah Kota Cilegon mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan pajak di sektor kuliner.
Mulai tanggal 6 Oktober 2026, sistem perpajakan elektronik berbasis real-time telah dipasang di ratusan restoran untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti dilaporkan oleh bantenesia.co.
Tindakan ini diambil setelah terungkapnya indikasi bahwa laporan transaksi dari beberapa pengusaha tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Dinamika Peristiwa di Lapangan
Dengan sistem baru ini, setiap transaksi yang dilakukan pelanggan di kasir akan langsung terekam dan terhubung ke server Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengingatkan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen sebenarnya adalah uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai konsumen.
Robinsar menegaskan, "Pajak ini bukan hal yang diada-adakan. Ketika masyarakat membeli makanan atau minuman, pajaknya sudah masuk di tagihan."
Dia menambahkan bahwa adanya potensi transaksi yang tidak terlaporkan menjadi alasan utama penerapan sistem ini.
Langkah Penanganan dan Antisipasi
Robinsar menjelaskan bahwa untuk saat ini, sistem pemantauan sedang diujicobakan pada dua pelaku usaha restoran.
Bagi pengusaha yang telah memiliki mesin kasir, pemerintah hanya perlu menyinkronkan perangkat lunaknya.
Namun, bagi mereka yang belum memiliki fasilitas tersebut, BPKPAD akan menyediakan perangkat keras yang terintegrasi.
Pemkot menargetkan bahwa seluruh proses pemasangan alat dan integrasi sistem akan selesai pada Desember 2026, dengan 300 wajib pajak restoran yang menjadi sasaran utama.
Saat ini, realisasi pajak restoran baru mencapai Rp35 miliar atau sekitar 75 persen dari target Rp47 miliar.
Digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar pada tahun anggaran mendatang.
Selain itu, Pemkot Cilegon juga mengevaluasi sektor retribusi daerah, dengan catatan bahwa retribusi dari RSUD dan puskesmas masih jauh dari target yang ditetapkan.
Dengan waktu kurang dari tiga bulan tersisa, Robinsar tetap optimis bahwa target retribusi dan pajak daerah akan tercapai sesuai rencana pada akhir tahun ini.
Sumber: bantenesia.co (08/10/2026)