
- Pemerintah Kota Cilegon akan meluncurkan sistem perpajakan elektronik berbasis real-time untuk restoran mulai 6 Oktober 2026.
- Sistem ini bertujuan untuk mencatat semua transaksi secara otomatis dan menghubungkannya langsung ke BPKPAD, guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Kota Cilegon menargetkan tambahan penerimaan pajak restoran sebesar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar di tahun mendatang dan akan menyasar sekitar 300 pelaku usaha restoran.
Pemerintah Kota Cilegon segera meluncurkan sistem perpajakan elektronik berbasis real-time di sektor restoran, dimulai pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan setiap transaksi pelanggan yang terjadi dapat tercatat secara otomatis dan terhubung langsung ke Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengungkapkan bahwa langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam upaya mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi.
Data terbaru menjelaskan bahwa hingga awal Oktober 2026, realisasi pajak restoran di Cilegon baru mencapai Rp35 miliar dari target Rp47 miliar, yang berarti sekitar 75 persen dari target tersebut.
Robinsar menjelaskan, "Mulai besok kita pasang sistemnya secara bertahap. Sebagai tahap awal, ada dua pelaku usaha yang menjadi sampel integrasi ke sistem UMKM mereka."
Ia menambahkan, "Bagi usaha yang sudah memiliki hardware (kasir), tinggal memperbarui software-nya. Namun jika belum ada, BPKPAD siap menyediakan hardware yang langsung terkoneksi."
Di balik inovasi ini, terdapat keinginan pemerintah untuk mengatasi indikasi ketidaksesuaian laporan transaksi riil dari sejumlah wajib pajak yang terdata.
Robinsar menekankan pentingnya intervensi teknologi, dengan menyatakan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen sebenarnya sudah dibayarkan oleh masyarakat saat bertransaksi, namun seringkali ada potensi transaksi yang tidak terlaporkan.
“Pajak ini bukan hal yang diada-adakan. Ketika masyarakat membeli makanan atau minuman, nominal pajak sudah ditambahkan ke tagihan. Namun dalam praktiknya, ada potensi transaksi yang tidak terlaporkan,” ujarnya tegas.
Dengan sistem real-time yang baru, semua data diharapkan akan masuk secara akurat dan tidak lagi bergantung pada laporan manual dari wajib pajak.
Sistem pajak digital ini ditargetkan akan menyasar seluruh wajib pajak restoran di Kota Cilegon, yang jumlahnya diperkirakan sekitar 300 pelaku usaha.
Pemkot Cilegon berencana menyelesaikan semua proses dan integrasi software ini pada bulan Desember 2026, dengan proyeksi tambahan penerimaan pajak restoran mencapai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar di tahun mendatang.
Tidak hanya pajak restoran, Pemkot Cilegon juga fokus mengevaluasi penerimaan sektor retribusi daerah, yang mencakup RSUD dan puskesmas, dengan realisasi saat ini berada di kisaran Rp70 miliar hingga Rp80 miliar dari target Rp130 miliar.
Robinsar tetap optimis bahwa target retribusi maupun pajak daerah secara keseluruhan akan tetap berada dalam jalur yang diharapkan hingga akhir tahun.
Sumber: faktabanten.co.id (05/10/2026)