- Tiga pengendara sepeda motor tewas dalam kecelakaan beruntun di Jalan Lingkar Selatan Cilegon yang terjadi dalam dua hari berturut-turut.
- Kecelakaan pertama melibatkan dua motor dan terjadi di Lingkungan Curug Katimaha, sementara kecelakaan kedua melibatkan truk yang menabrak dua motor di dekat perumahan Cilegon Park.
- Pelanggaran aturan lalu lintas mengenai jam operasional truk tambang menjadi sorotan, karena masih banyak truk yang beroperasi di siang hari meskipun ada regulasi yang melarangnya.
Tiga pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan maut beruntun di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, dan sayangnya, tiga dari mereka tidak selamat.
Kejadian Kecelakaan di JLS
Melansir pemberitaan dari kabar6.com pada 27/09/2026, kecelakaan ini terjadi dalam dua hari berturut-turut, mulai dari Jumat (25/9/2026) hingga Sabtu (26/9/2026).
Kecelakaan pertama pada Jumat siang itu merenggut nyawa dua pengendara sepeda motor dengan nomor polisi A 4131 UN di Lingkungan Curug Katimaha, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
Tidak lama kemudian, pada Sabtu sore, sebuah truk pengangkut pasir menabrak dua motor di dekat gerbang utama perumahan Cilegon Park, yang terletak di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.
Dua pengendara yang terlibat dalam kecelakaan ini masih belum diketahui identitasnya, tetapi salah satu korban, seorang perempuan, berhasil dievakuasi oleh warga setempat.
Sayangnya, korban yang lain ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di bawah truk dengan nomor polisi B 9973 FDA, dan warga menutup tubuhnya menggunakan kain kuning.
Kondisi jalan yang tampak berbahaya membuat warga setempat merasa khawatir dan mengatakan, “Kita jadi takut mau keluar.”
Respons Pihak Berwenang
Kapolsek Cilegon, AKP Heni Pancawati, bersama timnya, langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar.
Mereka amankan lokasi kejadian dan memeriksa kondisi para korban yang sudah meninggal.
Setelah itu, tim medis dan ambulans dihubungi untuk mengevakuasi para korban ke rumah sakit terdekat dan melanjutkan penanganan kasus ini ke Unit Laka Lantas Satlantas Polres Cilegon.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Eka Lady Fitriyani, mengonfirmasi kejadian kecelakaan tersebut dan menyatakan, “Iya benar, 3 pengendara sepeda motor meninggal dan 1 korban mengalami luka-luka dalam kecelakaan di JLS Cilegon.”
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan Koto, memastikan bahwa untuk pengemudi truk dan kendaraan yang terlibat, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelanggaran Aturan Lalu Lintas
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten sudah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional angkutan tambang, yaitu hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Namun, meskipun sudah ada aturan, pelanggaran di lapangan masih terus terjadi dengan truk tambang dan muatan berat lainnya tetap melintas di siang hari.
Gubernur Banten, Andra Soni, juga telah menandatangani Kepgub Nomor 267 Tahun 2025 mengenai pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang.
Kondisi ini tentu saja memperparah situasi di jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kesimpulannya, kecelakaan beruntun di JLS Cilegon ini menyoroti masalah serius terkait keselamatan jalan dan pelanggaran aturan lalu lintas.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: kabar6.com (27/09/2026)