- Chusnul Chotimah mengungkapkan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tumbang jika MK setuju kabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Cawapres.
- Skenario konstitusional jika gugatan diterima, MPR akan mengadakan sidang untuk memberhentikan Gibran sebagai Wapres
- Kemudian presiden harus segera menyerahkan dua nama calon pengganti dalam waktu 60 hari.
- MPR kembali akan bersidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan Prabowo.
Chusnul Chotimah, seorang pegiat media sosial, lagi-lagi bikin heboh dengan pernyataan soal posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah jadi perbincangan publik.
Jika MK Mengabulkan Tuntutan Denny CS
Menyimak pemberitaan dari putraindonews.com pada 23/09/2026, Chusnul menyebut ada skenario baru yang bisa bikin kursi Wakil Presiden lowong, dan itu butuh pengganti.
Dia menjelaskan bahwa potensi terburuk ini bisa terjadi kalau Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui gugatan Denny Indrayana yang ngebahas syarat pendidikan Gibran.
Chusnul mengungkapkan, keputusan MK bisa berujung pada pembatalan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden pendamping Presiden Prabowo Subianto.
Mekanisme Pergantian Wapres
Setelahnya, proses penggantian wakil presiden bakal mengikuti mekanisme konstitusi yang ada.
"Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi. 1. MPR akan adakan sidang soal pemberhentian Gibran sebagai wapres. 2. Dalam 60 hari presiden wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti Gibran ke MPR," tulis Chusnul di akun X-nya.
"3. MPR kembali lakukan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan presiden. Yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik jadi wapres sampai 2029," sambungnya.
Situasi yang melibatkan Gibran sebagai Wakil Presiden memang lagi hangat dibicarakan, dan banyak yang penasaran dengan hasil dari sidang MK yang tengah berjalan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: putraindonews.com (23/09/2026)