
- Pemerintah Kota Cilegon menyerahkan bantuan sosial kepada 1.977 lansia, 156 penyandang disabilitas, dan 312 penerima santunan kematian.
- Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa program bantuan sosial tetap menjadi prioritas meskipun ada pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.
- Bantuan bervariasi, dengan lansia dan penyandang disabilitas masing-masing mendapatkan Rp1 juta, sedangkan penerima santunan kematian menerima Rp2 juta.
Pemerintah Kota Cilegon baru-baru ini memberikan bantuan sosial yang sangat bermakna untuk 1.977 lansia, 156 penyandang disabilitas, dan juga 312 penerima santunan kematian.
Penyerahan Bantuan Sosial
Menyimak pemberitaan dari bantenesia.co pada 07/09/2026, penyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Cilegon Robinsar yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon.
Komitmen Meskipun Ada Pengurangan Anggaran
Robinsar menegaskan bahwa program bantuan sosial tetap jadi prioritas meskipun ada pengurangan anggaran dari pemerintah pusat sebesar 250 miliar.
“Meski anggaran Pemkot Cilegon dari pemerintah pusat tahun ini dipangkas, anggaran bansos tetap kami pertahankan sebab kami melihat bantuan sosial ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga program ini akan tetap menjadi prioritas bagi Pemkot Cilegon,” tegasnya.
Perlunya Verifikasi Penerima Bantuan
Robinsar juga menekankan pentingnya untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap calon penerima bantuan.
“Saya minta penerima bantuan diverifikasi dan didata ulang. Jangan sampai ada masyarakat Cilegon yang memenuhi kriteria tetapi tidak masuk dalam daftar penerima sehingga belum mendapatkan haknya. Selama persyaratannya itu terpenuhi, mereka harus masuk sebagai penerima bantuan jangan sampai terlewat,” ungkapnya.
Tujuan dan Besaran Bantuan
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma menyebutkan bahwa penyaluran bantuan sosial ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan.
“Untuk pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat serta Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 48 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Santunan Kematian bagi Masyarakat Berisiko Sosial di Wilayah Kota Cilegon,” katanya.
Lia juga menambahkan bahwa besaran bantuan bervariasi sesuai kategori penerima, di mana lansia dan penyandang disabilitas masing-masing menerima Rp1 juta, sedangkan penerima santunan kematian atau ahli waris mendapatkan Rp2 juta.
“Mudah-mudahan bantuan yang kami berikan bisa bermanfaat serta digunakan dengan sebaik mungkin khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar sehingga bisa membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi penerima dan keluarga,” pungkasnya.
Kesimpulannya, bantuan sosial ini jadi langkah positif dari Pemerintah Kota Cilegon untuk mendukung warganya yang membutuhkan. Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bantenesia.co (07/09/2026)