Penduduk Cilegon Capai 488 Ribu, Citangkil Jadi Kawasan Terpadat

📌 Ringkasan Berita:
  • Jumlah penduduk Kota Cilegon saat ini mencapai 488.171 jiwa, dengan 344.456 di antaranya wajib KTP.
  • Kecamatan Citangkil menjadi yang terpadat dengan 89.631 jiwa, memicu wacana pemekaran wilayah.
  • Pertumbuhan penduduk berpengaruh pada alokasi kursi DPRD dan Bawaslu, yang dapat meningkat jika jumlah penduduk mencapai 500 ribu.

Jumlah penduduk di Kota Cilegon terus bertambah dan kini mencapai 488.171 jiwa.

Pertumbuhan Populasi Cilegon

Mengutip pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 29/08/2026, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Hayati Nufus, menjelaskan bahwa angka tersebut mencakup semua penduduk, dari anak-anak sampai lanjut usia, bukan hanya yang wajib KTP.

Hayati juga menyebutkan, “488.171 jumlah penduduk. Itu jumlah penduduknya, bukan jumlah wajib KTP.”

Sementara untuk penduduk yang wajib KTP, ada sekitar 344.456 orang, dengan rincian 172.525 laki-laki dan 171.931 perempuan.

Jumlah kepala keluarga (KK) di Kota Cilegon tercatat sebanyak 152.107 KK.

Kecamatan Terpadat

Dari delapan kecamatan, Kecamatan Citangkil menjadi yang terpadat dengan jumlah penduduk mencapai 89.631 jiwa, terdiri dari 45.272 laki-laki dan 44.359 perempuan.

Citangkil jauh mengungguli kecamatan lainnya, diikuti oleh Kecamatan Jombang dengan 74.141 jiwa dan Kecamatan Cibeber yang memiliki 69.147 jiwa.

Kecamatan lainnya memiliki jumlah penduduk di bawah 50 ribu jiwa.

Jumlah penduduk di Citangkil yang besar ini bahkan mencetuskan wacana pemekaran wilayah.

Namun, Hayati menegaskan bahwa urusan pemekaran bukan kewenangan Disdukcapil.

“Karena warganya memang sudah banyak dan selalu bertambah,” ujarnya.

Implikasi Politikal

Pertumbuhan penduduk ini juga jadi perhatian politik, lho.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Archy Ashari, menjelaskan bahwa perkembangan jumlah penduduk perlu diawasi karena berpengaruh ke banyak aspek penyelenggaraan demokrasi.

Alam menyebutkan bahwa jika jumlah penduduk terus meningkat, kemungkinan ada perubahan dalam pembagian daerah pemilihan (dapil) juga terbuka, terutama di wilayah dengan populasi besar seperti Citangkil dan Ciwandan.

“Yang gemuk ini kan di Citangkil, ada di Ciwandan. Itu nanti ada uji publik juga kalau bicara dapil. Daerah pemilihan itu pasti ada uji publik,” kata Alam.

Dia menambahkan bahwa perubahan dapil melibatkan penyelenggara pemilu sesuai aturan yang ada.

Alokasi Kursi DPRD dan Bawaslu

Jumlah penduduk juga berpengaruh terhadap alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan ketentuan Pemilu, alokasi kursi DPRD untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 400 ribu sampai 500 ribu jiwa adalah 40 kursi.

Dengan jumlah penduduk Cilegon yang sudah 488.171 jiwa, kota ini masih di bawah batas 500 ribu, tapi udah dekat banget.

Artinya, hanya perlu tambahan sekitar 11.829 penduduk lagi untuk menembus angka 500 ribu jiwa.

Alam juga mengungkapkan bahwa jumlah penduduk mempengaruhi jumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota, yang bisa terdiri dari tiga atau lima orang.

“Kalau di kami, di Bawaslu Kota Cilegon ini dari 3 ke 5. Jadi 500 ribu penduduk itu bertambah dua kursi lagi di Bawaslu Kota Cilegon,” ujar Alam.

Jika jumlah anggota Bawaslu bertambah, beban kerja pengawasan juga jadi lebih terbagi.

Dengan jumlah anggota yang lebih sedikit saat ini, ada kemungkinan satu anggota harus menangani lebih banyak tugas.

Secara keseluruhan, jumlah penduduk yang terus bertambah di Cilegon membuka banyak potensi untuk pengembangan daerah dan alokasi sumber daya.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: rubrikbanten.com (29/08/2026)