4 ASN Cilegon Menanti Pemulihan Jabatan Usai Terima Hukuman Disiplin Pelanggaran Pemilu 2024

📌 Ringkasan Berita:
  • Empat ASN di Cilegon belum dipulihkan jabatannya meski masa hukuman disiplin selama 12 bulan telah berakhir pada September 2026.
  • Keempat ASN tersebut dikenakan sanksi penurunan jabatan terkait pelanggaran netralitas dalam Pilkada Kota Cilegon 2024.
  • Proses pemulihan jabatan masih menunggu arahan dari pejabat kepegawaian, dan tidak otomatis setelah masa hukuman selesai.

Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cilegon lagi jadi sorotan karena masa hukuman disiplin mereka, yang berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, udah berakhir, tapi sampai sekarang, jabatan mereka belum dipulihkan.

Inisial Empat ASN di Cilegon

Mengutip pemberitaan dari jurnalkuhp.com pada 25/09/2026, keempat ASN tersebut adalah RKW, yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Dinas Kesehatan; R, yang sebelumnya Lurah Gerem; H, yang sebelumnya Lurah Warnasari; dan R, yang sebelumnya Lurah Gunung Sugih.

Persoalan ini sekarang lagi ramai dibahas di grup WhatsApp warga Kota Cilegon.

Buat yang penasaran, masa hukuman disiplin mereka dimulai dari September 2025 dan resmi berakhir pada September 2026.

Sumber yang dihubungi bilang, “Hukuman disiplin 12 bulan. Per tanggal 1 September 2026 sudah selesai 12 bulan masa hukuman.”

Lebih lanjut, sumber lain juga mengungkapkan bahwa keempat ASN ini mendapatkan keputusan di periode yang sama dan ada masa sanggah 15 hari kerja dalam proses perhitungan administrasinya.

“Keempatnya sama. Karena perhitungannya diberikan masa sanggah 15 hari kerja terhitung dari tanggal 1 September 2025,” kata sumber tersebut.

Catatan Media Lokal Terhadap Kasus Ini

Persoalan ini udah pernah diberitakan oleh beberapa media di bulan September 2025.

Media lokal Cilegon melaporkan bahwa keempat ASN ini dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat.

Dari empat ASN ini, tiga di antaranya adalah lurah, sedangkan satu lainnya adalah pejabat kepala bidang dari salah satu organisasi perangkat daerah.

Media itu juga menyebutkan bahwa para lurah yang terkena sanksi dipindahkan jadi sekretaris kelurahan, sedangkan pejabat kepala bidang ditempatkan di jabatan kepala seksi.

Dalam pemberitaan itu, sanksi ini juga disebut berkaitan dengan netralitas ASN di Pilkada Kota Cilegon 2024.

Media nasional juga mengangkat berita serupa di waktu yang sama, mengungkapkan tentang sanksi disiplin terhadap empat ASN ini.

Mereka juga menekankan adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Proses Masih Menunggu Arahan Kepala BKPSDM

Awak media jurnalkuhp.com mencoba konfirmasi kepada salah satu pihak yang jabatan mereka belum dipulihkan menunjukkan bahwa masa hukuman sudah selesai sesuai perhitungan yang berlaku.

Tapi, untuk proses setelah masa hukuman, pihak tersebut mengaku masih nunggu arahan dari pejabat yang menangani bidang kepegawaian.

“Saya diminta menunggu kata Pak Joko, Kepala Kepegawaian,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang kepastian pemulihan atau penempatan jabatan selanjutnya, pihak tersebut menyarankan agar langsung tanya ke Kepala BKPSDM Kota Cilegon.

“Coba tanya Pak Joko yang paham,” katanya.

Berakhirnya masa hukuman disiplin itu wajib dipisahin dari proses pengangkatan kembali ASN.

Badan Kepegawaian Negara bilang bahwa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan itu termasuk jenis hukuman disiplin berat.

Dengan begitu, selesai masa hukuman tidak otomatis berarti ASN itu langsung bisa kembali ke jabatan semula.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!



Sumber: Jurnalkuhp.com (25/09/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel