
- Dinas Perhubungan Cilegon tutup jalur lawan arah di Pondok Cilegon Indah untuk tingkatkan keselamatan dan kurangi kemacetan.
- Satu kecelakaan sudah terjadi di jalur tersebut akibat pengendara yang menerobos jalur lawan arah.
- Banyak pengendara masih melanggar larangan putar balik meski rambu sudah terpasang, menegaskan perlunya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas.
Setelah kecelakaan yang melibatkan pengendara roda dua, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon memutuskan untuk menutup jalur lawan arah di Pondok Cilegon Indah (PCI).
Langkah untuk Meningkatkan Keselamatan
Mengutip pemberitaan dari bantenraya.com pada 23/09/2026, langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengendara dengan mengalihkan arus lalu lintas melalui Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Dishub Kota Cilegon, Faturohman, menjelaskan, "Jalur itu ditutup dan putarannya harus lewat JLS supaya mengurangi kemacetan dan mengutamakan keselamatan pengendara," pada Selasa (22/9/2026).
Kecelakaan Pertama di Jalur Tersebut
Faturohman juga menyampaikan bahwa sudah ada satu kejadian kecelakaan di jalur tersebut akibat seorang pengendara yang menerobos jalur lawan arah.
"Selama ini ada 1 peristiwa kecelakaan roda dua karena akibat terobos jalur lawan arah itu,” terangnya.
Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara roda dua yang melawan arus dari arah PCI dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah Serdang.
"Sudah pernah ada yang terobos jalur, kecelakaan roda dua karena terobos dari arah PCI maju, dari Serdang maju jadinya bentrok," tandasnya.
Pengendara Masih Nekat Melanggar
Di sisi lain, Kasi Manajemen Rekayasa dan Andalalin pada Dishub Kota Cilegon, Muhammad Firman Fananie, juga menyoroti banyaknya pelanggaran putar balik yang dilakukan pengendara roda dua di kawasan PCI.
Dia mengatakan, meskipun rambu larangan sudah terpasang, masih banyak pengendara yang nekat berputar untuk cepat sampai tujuan.
"Sebetulnya di area itu dilarang berputar, tapi banyak yang putar. Kita sering temuka pengendara yang nekat dan sering kali terjadi keributan saat kami bertugas di PCI," ujarnya.
Firman juga menegaskan, kelancaran lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan.
"Kelancaran lalu lintas itu bukan hanya tugas pemerintah saja, tapi masyarakat juga harus sadar akan aturan," tegasnya.
Dia menambahkan bahwa sosialisasi tentang tertib lalu lintas sebaiknya diterapkan sejak dini untuk membangun kesadaran pengguna jalan.
"Sosialisasi tertib lalu lintas itu harusnya diterapkan sejak dini, kalau sudah usia matang kurang memperhatikan karena terbawa kebiasaan," pungkasnya.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan keselamatan di jalan raya bisa meningkat dan kecelakaan bisa diminimalisir. Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bantenraya.com (23/09/2026)