Disnaker Cilegon Ajak SBKS dan PT KJI Bahas Isu PHK Secara Bipartit

📌 Ringkasan Berita:
  • Dinas Tenaga Kerja Cilegon mendorong Serikat Buruh dan PT KJI untuk mengutamakan perundingan bipartit dalam menyelesaikan isu hubungan industrial terkait PHK akibat kondisi force majeure.
  • Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker, Faruk Oktavian, menekankan pentingnya dialog langsung untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan.
  • Disnaker siap membantu jika perundingan menghadapi kebuntuan, namun berharap komunikasi langsung dilakukan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengingatkan Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) dan PT Krakatau Jasa Industri (KJI) untuk mengedepankan perundingan bipartit dalam menyelesaikan isu hubungan industrial yang ada.

Masalah yang Perlu Diselesaikan

Melansir pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 14/08/2026, persoalan ini berkaitan dengan kondisi force majeure yang mempengaruhi perusahaan dan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PT KJI.

Pernyataan dari Disnaker

Imbauan ini datang dari Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, yang menanggapi situasi pekerja PT KJI setelah kebakaran fasilitas CRM.

Faruk menyatakan bahwa perdebatan mengenai dasar force majeure dan dampaknya terhadap ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui komunikasi langsung antara pekerja dan perusahaan.

Hingga saat ini, SBKS belum melakukan perundingan bipartit dengan PT KJI terkait masalah ini.

Faruk menekankan bahwa perundingan bipartit adalah langkah pertama yang harus diambil oleh pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Lewat forum ini, kedua pihak bisa saling menyampaikan kondisi mereka, melakukan klarifikasi, serta mendiskusikan alternatif penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Kami mengimbau kepada SBKS maupun PT KJI, sebelum persoalan ini berkembang menjadi opini yang semakin luas, mari duduk bersama terlebih dahulu melalui bipartit. Sampaikan persoalannya, buka datanya, dengarkan penjelasan masing-masing pihak, kemudian cari solusi terbaik,” ujar Faruk, Kamis (13/8/2026).

Faruk juga menambahkan bahwa Disnaker Kota Cilegon siap membantu jika proses perundingan bipartit mengalami kebuntuan.

Namun, keterlibatan pemerintah diharapkan hanya setelah pekerja dan perusahaan melakukan komunikasi dan penyelesaian secara langsung.

“Bipartit bukan berarti pekerja harus menghadapi perusahaan sendirian. Justru di dalam bipartit pekerja dapat menyampaikan tuntutannya secara resmi, terukur dan berdasarkan aturan. Begitu juga perusahaan dapat memberikan penjelasan dan menawarkan solusi,” jelasnya.

Faruk menegaskan bahwa dialog langsung penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dan manajemen perusahaan.

Ia mengingatkan bahwa isu hubungan industrial bisa semakin rumit jika komunikasi tidak berjalan baik atau informasi yang beredar tidak disertai klarifikasi dari kedua belah pihak.

“Kalau ada persoalan, jangan langsung berkoar-koar. Duduk bersama terlebih dahulu. Sampaikan masalahnya, dengarkan penjelasan pihak lain, kemudian cari titik temu,” katanya.

Faruk menambahkan bahwa jika perundingan tak mencapai kesepakatan, pekerja dan perusahaan masih memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang tidak menemukan kesepakatan, ada mekanisme berikutnya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Faruk.

Di sisi lain, Disnaker Kota Cilegon juga mengingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan keluhan dan aspirasi pekerja.

Manajemen diharapkan menciptakan ruang komunikasi yang sehat untuk membangun hubungan industrial yang baik.

“Bipartit bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi merupakan budaya yang harus dibangun dalam hubungan industrial. Ketika komunikasi antara pekerja dan pengusaha berjalan baik, potensi perselisihan dapat ditekan sejak awal,” katanya.

Faruk menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kepentingan dalam menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif di Kota Cilegon.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: faktabanten.co.id (14/08/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel