Diperiksa Kemendagri, Dimyati Tegaskan Pemprov Tak Pernah Copot Maman Sebagai Sekda Cilegon

📌 Ringkasan Berita:
  • Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menegaskan tidak ada surat keputusan pemberhentian Sekda Cilegon, Maman Mauludin, meskipun saat ini tengah dilakukan penyelidikan dari Tmsus Kemendagri.
  • Dimyati menyatakan bahwa usulan pergantian Sekda tidak pernah disetujui oleh Pemprov Banten dan kewenangan pemberhentian ada di tangan Gubernur.
  • Kemendagri telah mengirim tim untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekda Cilegon yang dijadwalkan berlangsung dari 6 hingga 8 Juli 2026.

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa tidak ada keputusan pemberhentian untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

Bantahan Pemberhentian Sekda

Melansir pemberitaan dari bantennews.co.id pada 06/07/2026, Dimyati menyatakan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak pernah menerbitkan keputusan untuk memberhentikan Sekda Kota Cilegon.

Dia menjelaskan bahwa usulan pergantian yang beredar tidak pernah mendapat persetujuan dari Pemprov Banten.

"Sekda Cilegon itu udah ke saya. Saya bilang udah datang ke saya, saya minta dilakukan yang namanya win-win solution. Kan saya juga tidak memberikan paraf saya untuk memberhentikan itu. Sehabis-habisnya kan tidak ada Sekda Cilegon diberhentikan. Mana Sekda diberhentikan?" kata Dimyati.

Tim Kemendagri untuk Menyelidiki

Dia memberikan pernyataan ini sebagai respon terhadap laporan bahwa Kemendagri telah mengirimkan tim untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin.

Dimyati juga menegaskan bahwa tidak ada keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Pemprov untuk pejabat tersebut.

Dia ditanya mengenai tim dari Kemendagri, namun tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

"Mana Sekda Cilegon diberhentikan? Mana buktinya? Engga ada Sekda Cilegon itu diberhentikan yang ada dia pensiun," ujarnya.

Kapan Maman Mauludin Pensiun?

Sekadar info, Maman Mauludin akan memasuki masa pensiun normal pada 1 Agustus 2026, tetapi dia terpaksa dilengserkan lebih awal pada Desember 2025.

Menurut Dimyati, kewenangan untuk memberhentikan Sekda ada pada Gubernur, bukan pada Wali Kota.

"Kan yang memberhentikan Pemprov, bukan Wali Kota. Saya bukan belain Wali Kota. Jadi Wali Kota itu pengen ngeganti, tapi yang memberhentikan Gubernur, Pemprov Banten. Kami tidak melakukan itu. Jadi jangan khawatir, pokoknya di kita keadilan lah di Banten ini. Dasarnya keadilan kita putuskan. Enggak ada like and dislike. Kalau yang melanggar, melanggar. Saya sudah tegak lurus dengan aturan," kata dia.

Pemeriksaan oleh Kemendagri

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri menugaskan tim untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon pada 2025.

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 700.1.2.4/990-ST/IJ yang diterbitkan pada 1 Juli 2026.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri, atas nama Inspektur Jenderal.

Tim ini ditugaskan untuk melakukan koordinasi selama tiga hari, yaitu dari 6 hingga 8 Juli 2026, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Cilegon Tahun 2025.

“Melaksanakan koordinasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Cilegon Tahun 2025 selama tiga hari,” tulis surat tersebut.

Setelah tugas selesai, tim diminta untuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal.

Jadi, sejauh ini, situasi mengenai pemberhentian Sekda Cilegon terlihat masih panjang dan penuh dengan proses yang perlu diikuti.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantennews.co.id (06/07/2026)