Potensi Temuan Dana DAU di Kelurahan Saban Juare, Cilegon

📌 Ringkasan Berita:
  • Pembangunan di Kelurahan Saban Juare kini sebagian didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp200 juta, bukan hanya dari 5 persen APBD seperti yang diharapkan.
  • Ada potensi temuan terkait dana yang tidak sesuai dengan pengajuan awal dan jenis kegiatan yang diinput, yang dapat berujung pada masalah hukum.
  • Pemerintah dinilai kurang sosialisasi mengenai perubahan skema pembiayaan, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui detailnya.

Anggaran untuk pembangunan di Kelurahan Saban Juare yang awalnya diharapkan berasal dari 5 persen APBD kini malah sebagian didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Pergeseran Mekanisme Pembiayaan

Mengutip pemberitaan dari bantenraya.com pada 16/07/2026, pergeseran ini membuat proyek Saban Juare berpotensi menjadi temuan ke depannya.

Salah satu Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa alokasi anggaran Saban Juare mendapat dana dari DAU sebesar Rp200 juta per kelurahan.

Padahal, seharusnya anggaran Saban Juare itu murni dari DPWKel yang bersumber dari 5 persen APBD.

"Yah sekarang itu ada pergeseran 60 persen DAU dan 40 persen PAD (Pendapatan Asli Daerah). Dana yang dicairkan dari DAU sendiri sebesar Rp200 juta dan sisanya nanti 40 persen dari PAD," katanya, Kamis 16 Juli 2026.

Masalah dan Potensi Temuan

Beberapa masalah yang berpotensi menjadi temuan adalah dana yang sudah cair untuk 11 Pokmas kelurahan tidak sesuai dengan angka yang diinput awal dan yang ada di DAU.

Jenis kegiatan fisik yang diinput juga tidak sesuai dengan yang diajukan untuk pencairan saat ini.

"Masalah lainnya di awal inputan DAU itu hanya fisik saja tidak boleh ada biaya operasional (BOP) dan ternyata sekarang ada BOP karena mengambil dari RPD (rencana penarikan dana) di termin I, terakhir nominal yang dicairkan ada yang melebihi data inputan awal per kelurahan Rp200 juta, tapi faktanya ada yang lebih," katanya.

"Artinya, kalau data fisik yang diinput dengan pengajuan pencairan berbeda tetap jatuhnya tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Ia menegaskan ada kekhawatiran bahwa hal ini bisa berujung masalah hukum saat pemeriksaan.

"Saya pribadi khawatir kita semua (Pokmas) terjerumus ke jurang temuan," ucapnya.

Kurangnya Sosialisasi dari Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah mulai dari kelurahan hingga dinas juga tidak memberikan sosialisasi mengenai perubahan skema pembiayaan untuk Saban Juare.

"Tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi, hanya lurah dan camat saya yang mengetahui," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Syafrudin, menjelaskan bahwa untuk program fisik Saban Juare akan dimulai pada bulan Juli.

"Pelaksanaan fisik mulai Juli," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa baru ada 11 Pokmas yang mencairkan dan ini berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang sudah dilakukan.

"Tergantung verifikasi lapangan," pungkasnya.

Secara keseluruhan, ada beberapa isu yang perlu diperhatikan terkait pembiayaan program Saban Juare ini.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantenraya.com (16/07/2026)