Polres Cilegon: Bus Angkut Penumpang di Bagasi Bisa Kena Sanksi Pidana

📌 Ringkasan Berita:
  • Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, mengingatkan agar ruang bagasi bus tidak digunakan untuk penumpang demi keselamatan.
  • Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku.
  • Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif dan pidana bagi sopir dan operator bus, serta masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Cilegon AKP Ridwan mengingatkan agar perusahaan otobus dan masyarakat tidak menggunakan ruang bagasi bus sebagai tempat duduk penumpang.

Peringatan untuk Perusahaan Otobus

Melansir pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 21/06/2026, AKP Ridwan menegaskan bahwa ruang bagasi bus seharusnya hanya untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk penumpang.

“Dilarang bagi bus yang membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah. Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata AKP Ridwan di Cilegon.

Risiko Keselamatan yang Tinggi

Ia menjelaskan bahwa jika penumpang berada di dalam bagasi, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan keselamatan saat terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, atau kebakaran.

Kondisi ini jelas berisiko tinggi dan bisa mengancam keselamatan jiwa penumpang.

Pelanggaran yang Bisa Berujung Sanksi

Selain membahayakan nyawa, membawa penumpang di bagasi juga bisa merugikan perusahaan otobus karena berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Menurut AKP Ridwan, membawa penumpang di bagasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

Sopir dan operator bus bisa dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dan denda.

Polres Cilegon pun akan meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap bus yang kedapatan mengangkut penumpang di ruang bagasi.

Mereka juga meminta masyarakat untuk menolak jika ditawarkan tempat duduk di bagasi dan segera melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

“Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika menemukan bus yang mengangkut penumpang di bagasi,” ujar AKP Ridwan.

Kesimpulannya, penting untuk menjaga keselamatan dalam transportasi umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: faktabanten.co.id (21/06/2026)