DPRD Cilegon Soroti 437 Aset Belum Bersertifikat dan Prioritas Anggaran Pemkot

📌 Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatullah, menyoroti lambannya proses sertifikasi aset yang berpotensi merugikan negara, dengan 437 dari 1.098 bidang tanah belum bersertifikat.
  • KPK mendorong penyelesaian sertifikasi dalam dua tahun, namun DPRD mempertanyakan komitmen TAPD dalam mengutamakan anggaran untuk kegiatan yang lebih produktif.
  • Minimnya alokasi anggaran untuk sertifikasi aset dapat dianggap pengabaian regulasi, berisiko tinggi terhadap sengketa aset, dan menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, menyoroti lambannya penyelesaian sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Cilegon yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Masalah Sertifikasi Aset

Melansir pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 12/07/2026, Rahmatullah menjelaskan bahwa persoalan sertifikasi aset merupakan masalah mendasar dalam tata kelola keuangan daerah yang hingga kini belum mendapat penyelesaian serius.

"Berdasarkan data yang kami terima, dari total 1.098 bidang tanah milik Pemerintah Kota Cilegon masih terdapat sekitar 437 bidang yang belum bersertifikat. Bahkan terdapat data lain yang menyebut jumlahnya mencapai lebih dari 600 bidang. Ini bukan persoalan kecil, melainkan aset bernilai sangat besar yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum," ujar Rahmatullah.

Komitmen TAPD Dipertanyakan

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian DPRD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendorong penyelesaiannya dalam kurun waktu dua tahun, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali mencatatnya sebagai temuan dalam hasil pemeriksaan.

Atas dasar itu, Komisi III DPRD mempertanyakan komitmen Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menetapkan skala prioritas APBD.

"Kami mempertanyakan mengapa TAPD lebih memprioritaskan anggaran pada kegiatan yang justru berpotensi menimbulkan temuan kelebihan pembayaran, sementara anggaran untuk sertifikasi aset yang merupakan amanat regulasi dan menjadi perhatian KPK serta BPK belum menjadi prioritas. Apa parameter yang digunakan TAPD dalam menentukan prioritas anggaran?" tegasnya.

Permendagri dan Konsekuensi

Rahmatullah mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengamanan barang milik daerah, baik secara fisik, administratif maupun hukum.

Sertifikasi aset merupakan bagian dari pengamanan hukum tersebut.

"Apakah TAPD menyadari bahwa minimnya alokasi anggaran untuk sertifikasi aset dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap kewajiban yang diatur dalam regulasi? Apa konsekuensi yang siap dipertanggungjawabkan apabila kewajiban tersebut terus diabaikan?" katanya.

Rahmatullah juga menyoroti besarnya nilai aset Pemerintah Kota Cilegon yang mencapai sekitar Rp16 triliun.

Menurutnya, tanpa kepastian hukum berupa sertifikat, aset-aset tersebut memiliki risiko tinggi menjadi objek sengketa bahkan berpotensi dikuasai pihak lain.

"Jika suatu saat pemerintah kehilangan aset karena belum bersertifikat, siapa yang bertanggung jawab? Apakah TAPD telah menghitung potensi kerugian negara maupun risiko fiskal yang dapat ditimbulkan?" ujarnya.

Target Sertifikasi yang Tidak Realistis

Selain itu, DPRD menilai target sertifikasi aset yang selama ini ditetapkan tidak realistis.

Menurut data BPKPAD, target sertifikasi tahun 2024 sebanyak 75 bidang hanya terealisasi 10 bidang.

Sementara target tahun 2025 sebanyak 166 bidang juga masih banyak yang belum selesai.

"Target terus dibuat, tetapi anggaran dan pelaksanaannya tidak mendukung. Kapan TAPD akan belajar dari kegagalan tahun-tahun sebelumnya dan menyusun perencanaan yang benar-benar dapat diwujudkan?" kata Rahmatullah.

Komisi III juga mengingatkan bahwa keterlambatan sertifikasi berdampak langsung terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski pendapatan dari penyewaan aset pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp3,3 miliar, menurutnya masih terdapat potensi pendapatan yang jauh lebih besar apabila seluruh aset telah memiliki legalitas yang jelas.

"Berapa potensi PAD yang hilang setiap tahun akibat aset yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena belum bersertifikat? Mengapa potensi pendapatan daerah justru dibiarkan mengendap?" ujarnya.

Di tengah keterbatasan APBD, Rahmatullah menilai TAPD seharusnya melakukan rasionalisasi belanja dengan memangkas kegiatan yang kurang produktif, seperti belanja seremonial maupun perjalanan dinas yang tidak mendesak.

Secara keseluruhan, permasalahan sertifikasi aset di Cilegon menunjukkan pentingnya perhatian yang lebih dari pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: rubrikbanten.com (12/07/2026)