Karyawan Mie Gacoan Dipecat, Dituduh Melakukan Pelecehan Namun Tanpa Bukti? Begini Kata Disnaker Cilegon

Pemecatan Karyawan Mie Gacoan Cilegon

Baru-baru ini manajemen Mie Gacoan Kota Cilegon telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan yang merupakan penduduk asli Cilegon. Pemecatan ini menimbulkan sorotan karena diduga dilakukan tanpa prosedur yang tepat.

Tuduhan Tanpa Adanya Bukti

Pemecatan tersebut terjadi setelah karyawan tersebut dituduh melakukan pelecehan terhadap rekan kerjanya. Namun, yang mengejutkan adalah tidak adanya bukti atau mekanisme klarifikasi yang jelas dari pihak manajemen sebelum keputusan pemecatan diambil.

Kepada wartawan, mantan karyawan itu menyatakan, “Saya bekerja sesuai aturan dan tidak pernah melakukan kesalahan. Tapi manajemen langsung memecat saya dengan tuduhan yang tidak berdasar dan tanpa bukti,” ungkapnya pada Jumat (23/1/2026). Ia menegaskan bahwa tuduhan pelecehan tersebut tidak benar dan telah merusak reputasi dirinya serta keluarganya.

Konflik Internal yang Terjadi

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk memecatnya lebih didasari oleh adanya konflik internal di tempat kerja, bukan berdasarkan fakta yang ada. “Saya menduga ada persaingan internal. Ada yang tidak suka lalu menghasut atasan. Anehnya, Manajemen langsung memutuskan tanpa klarifikasi. Ini tidak profesional,” tambahnya.

Walaupun telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dengan mendatangi manajemen, hasilnya tidak memuaskan. Manajemen tetap berkeras untuk memecatnya tanpa bisa menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut.

Tanggapan dari Disnaker Cilegon

Sampai berita ini dirilis, pihak manajemen Mie Gacoan Kota Cilegon memilih untuk tidak memberikan komentar meskipun telah dihubungi oleh wartawan. 

Terkait dengan permasalahan ini, Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) di Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menegaskan bahwa setiap pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh sepihak.

Faruk menambahkan bahwa tuduhan terhadap pekerja, terutama yang berpotensi mengarah ke PHK, harus memiliki bukti yang jelas serta melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan internal yang objektif. “Dalam hubungan kerja, prinsip keadilan dan kehati-hatian wajib dijunjung tinggi. PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum, tanpa bukti, dan tanpa memberikan hak klarifikasi kepada pekerja,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap perselisihan hubungan kerja seharusnya diawali dengan upaya perundingan bipartit.

Membuka Upaya Mediasi

Faruk mengingatkan kepada semua pemberi kerja di Kota Cilegon untuk menghormati hak-hak pekerja, khususnya tenaga kerja lokal, agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.

Menyikapi kasus Mie Gacoan Cilegon ini, Dinas Tenaga Kerja setempat membuka kesempatan untuk fasilitasi dan mediasi jika pihak pekerja atau perusahaan mengajukan permohonan pencatatan perselisihan PHK.



Sumber: krakataumedia.com (24/01/2026)
Produk Sponsor