
- Pemerintah Kota Cilegon sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ sebagai respons terhadap perhatian nasional.
- Langkah ini diambil setelah adanya dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan ASN, dan sejalan dengan Perpres yang menganggap isu ini sebagai ancaman nonmiliter.
- Wakil Wali Kota menekankan bahwa Perwal ini bertujuan untuk edukasi dan pencegahan dengan memperkuat pendidikan karakter dan moral di masyarakat, bukan untuk menghukum.
Pemerintah Kota Cilegon lagi gas pol buat nyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencegahan LGBTQ sebagai langkah antisipasi setelah isu ini jadi perhatian di tingkat pusat.
Pentingnya Perwal untuk Cilegon
Melansir pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 17/07/2026, langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menganggap penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter yang harus diwaspadai.
Di Cilegon, diskusi soal regulasi ini muncul setelah ada dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, bilang kalau mereka bakal segera menyelesaikan penyusunan Perwal ini dan tetap patuh pada peraturan yang berlaku.
“Harus segera, melihat kasus-kasus yang sudah ada. Namun tentu kami juga harus melihat peraturan yang berlaku. Yang jelas tujuan Perwal ini adalah edukasi,” ujar Fajar.
Dia menekankan bahwa regulasi ini bukan untuk menghukum, tapi untuk mencegah dengan memperkuat pendidikan karakter, moral, dan nilai-nilai agama di masyarakat.
Fajar berpendapat bahwa membangun karakter generasi muda sejak dini itu penting banget agar mereka punya pemahaman yang baik tentang nilai-nilai moral dan agama.
“Tuhan menciptakan manusia Adam dan Hawa, tidak ada di antaranya. Yang paling mendasar adalah pendidikan dan pendidikan iman. Itu yang harus diperkuat,” katanya.
Dia berharap Perwal ini bisa jadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam edukasi dan pencegahan, supaya nggak muncul masalah yang bikin masyarakat resah.
“Yang jelas sifatnya preventif. Presiden juga berharap tidak ada lagi hal-hal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Kesimpulan dan Ajak Diskusi
Jadi, Perwal ini diharapkan bisa membantu mencegah masalah yang terkait dengan isu LGBTQ di Cilegon.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: rubrikbanten.com (17/07/2026)