Buntut Viral Wawancara Kadinkes Banten, Temuan BPK Soal Proyek Videotron Kembali Jadi Sorotan

📌 Ringkasan Berita:
  • Temuan BPK terkait proyek videotron Dinas Kesehatan Banten kembali menjadi sorotan setelah viralnya wawancara Kepala Dinas Kesehatan Banten dengan wartawan di media sosial.
  • BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan videotron senilai Rp2,77 miliar yang menyebabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta.
  • Audit menyebut Dinkes Banten menerima peralatan yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak, sementara pembayaran telah dilakukan secara penuh kepada penyedia.
  • BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek, mulai dari Pengguna Anggaran hingga pejabat teknis yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pengadaan videotron di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten kembali menjadi perhatian publik. Hal itu terjadi setelah Kepala Dinas Kesehatan Banten menjadi sorotan luas di media sosial usai cuplikan wawancaranya dengan wartawan viral dan memicu berbagai reaksi masyarakat.

Di tengah ramainya perbincangan tersebut, publik kembali menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek videotron senilai Rp2,77 miliar.

BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Senilai Rp79,2 Juta

Mengutip pemberitaan idnimes.com (8/7/2026) menurut hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah item pekerjaan pada pengadaan videotron yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Temuan tersebut diperoleh setelah auditor melakukan pemeriksaan dokumen, as built drawing, serta pengecekan fisik di lapangan.

Nilai ketidaksesuaian pekerjaan tersebut mencapai Rp79,2 juta. Akibatnya, BPK menyatakan terjadi kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia dengan nominal yang sama.

Dalam laporannya, BPK menyebut Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan videotron yang tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan awal proyek. Kondisi tersebut juga menyebabkan pembayaran yang dilakukan pemerintah melebihi nilai pekerjaan yang sesuai spesifikasi.

Proyek Videotron Dibayar Penuh Rp2,77 Miliar

Pengadaan videotron tersebut dilaksanakan oleh PT ZIT berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025. Pekerjaan berlangsung selama 61 hari kalender.

Pekerjaan kemudian dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) pada 19 Mei 2025. Setelah proses administrasi selesai, penyedia menerima pembayaran penuh sebesar Rp2,77 miliar, dengan pencairan terakhir melalui SP2D tertanggal 15 Juli 2025.

Meski telah dibayarkan secara keseluruhan, hasil audit BPK menunjukkan masih terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.

BPK Soroti Pengawasan Internal Dinkes Banten

Dalam laporannya, BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Auditor menilai Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum memadai dalam melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut belum optimal memastikan seluruh pekerjaan yang diterima benar-benar sesuai dengan ketentuan kontrak sebelum pembayaran dilakukan.

BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan pembayaran dilakukan berdasarkan pekerjaan yang telah terpasang dan sesuai spesifikasi kontrak.

Temuan Muncul di Tengah Ramainya Perbincangan Publik

Temuan audit ini kembali ramai diperbincangkan setelah nama Kepala Dinas Kesehatan Banten menjadi sorotan publik akibat video wawancaranya dengan wartawan yang viral di media sosial. Warganet kemudian mengaitkan perhatian tersebut dengan sejumlah isu yang sebelumnya pernah menjadi catatan dalam lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, termasuk hasil audit BPK mengenai proyek videotron.

Hingga kini, temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp79,2 juta tersebut menjadi salah satu catatan BPK yang tercantum dalam LHP atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Sumber banten.idntimes.com (8/7/2026)