Akademisi: Uji Legalitas Mutasi Sekwan Cilegon, Bukan Hanya Etika

📌 Ringkasan Berita:
  • Polemik rotasi jabatan Sekwan di Cilegon memicu diskusi tentang pentingnya aspek legalitas, bukan hanya etika pemerintahan.
  • Prof. Fauzi Sanusi menilai respons Ketua DPRD sudah tepat, namun harus lebih menekankan pada aspek hukum administrasi pemerintahan.
  • Ketua DPRD Rizki Khairul Ichwan menekankan pentingnya komunikasi yang baik agar hubungan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga.

Polemik tentang rotasi jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cilegon lagi hangat dibicarakan di kalangan akademisi.

Pentingnya Aspek Legalitas dalam Rotasi Jabatan

Menyimak pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 01/07/2026, pengamat kebijakan publik Prof. Fauzi Sanusi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan pandangannya tentang isu ini.

Dia menilai kritik dari Ketua DPRD Kota Cilegon itu udah tepat, tapi seharusnya fokusnya juga harus mencakup aspek legalitas, bukan hanya etika pemerintahan.

Wali Kota Cilegon sebelumnya udah melakukan rotasi beberapa pejabat tinggi, termasuk memindahkan Heri Mardiana dari jabatan Sekwan ke Inspektur Kota Cilegon, dan posisi Sekwan diisi Agus Zulkarnaen dari Diskominfo.

Respons Ketua DPRD yang Dikatakan Sudah Tepat

Prof. Fauzi menyatakan bahwa respons Ketua DPRD, Rizki Khairul Ichwan, udah berada di jalur yang benar.

Namun, dia juga bilang bahwa argumen yang dibangun seharusnya lebih fokus pada aspek hukum administrasi pemerintahan.

Dia menekankan, "Kesimpulan saya, respons Ketua DPRD sudah benar arahnya, tetapi kurang menggigit secara argumentasi hukum. Ia memilih pintu etika, padahal tersedia pintu yang lebih kuat, yaitu legalitas persetujuan pimpinan DPRD."

Prof. Fauzi menjelaskan bahwa jika tidak ada persetujuan formal dari pimpinan DPRD, persoalan ini lebih serius daripada sekadar miskomunikasi.

Kalau belum ada persetujuan formal, maka isu ini bukan hanya soal etika atau komunikasi, tapi bisa jadi cacat prosedur.

Komunikasi Jadi Kunci Hubungan Kelembagaan

Di sisi lain, jika persetujuan formal sudah ada tapi tidak dikomunikasikan dengan baik, maka masalahnya lebih ke etika dan tata hubungan kelembagaan.

Dia menambahkan, "Tetapi kalau persetujuan formal sudah ada, namun tidak dikomunikasikan dengan baik kepada unsur pimpinan atau anggota DPRD, maka kritik Ketua DPRD lebih tepat dibaca sebagai kritik etika dan tata hubungan kelembagaan."

Ketua DPRD Rizki Khairul Ichwan juga mengungkapkan bahwa DPRD baru tahu tentang pergantian Sekwan dari informasi yang beredar, bukan dari pemberitahuan resmi.

Rizki menyatakan, "Kami baru mengetahui adanya mutasi Sekretaris DPRD melalui informasi yang beredar hari ini, bukan melalui komunikasi resmi dari pemerintah daerah."

Dia menegaskan pentingnya komunikasi dan etika pemerintah, meskipun mutasi ASN adalah kewenangan kepala daerah.

Jabatan Sekwan dianggap strategis untuk mendukung tugas DPRD, jadi pergantian tanpa pemberitahuan bisa ganggu agenda kelembagaan.

Kemitraan Eksekutif dan Legislatif Harus Terjaga

Rizki juga mengharapkan agar setiap kebijakan yang berhubungan dengan DPRD dikomunikasikan lebih awal untuk menjaga hubungan baik antara eksekutif dan legislatif.

Dia mengungkapkan, "Kami memahami mutasi merupakan kewenangan Wali Kota. Tetapi tata kelola pemerintahan yang baik harus berjalan beriringan dengan etika pemerintahan dan penghormatan terhadap kelembagaan."

Dia menekankan bahwa, "Kemitraan yang baik tentu harus dimulai dari komunikasi yang baik."

Dalam kesimpulannya, pentingnya komunikasi dan legalitas dalam rotasi jabatan ini menjadi sorotan utama.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: rubrikbanten.com (01/07/2026)