- Dua debt collector ditangkap polisi setelah viral menarik mobil di Asrama Polisi Cilegon.
- Keduanya adalah pasangan kekasih, dan polisi menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari tindakan mereka.
- Kasus ini melibatkan dugaan penggelapan yang terkait dengan anggota Polres Cilegon, dan akan ditangani sesuai wilayah hukum masing-masing.
Polisi baru-baru ini menangkap dua debt collector setelah mereka viral karena menarik mobil di Asrama Polisi Mapolres Cilegon.
Penangkapan yang Viral
Mengutip pemberitaan dari bantennews.co.id pada 25/06/2026, kedua tersangka adalah pasangan kekasih dengan inisial BZ alias Kribo, dari Flores, dan SA alias Uni, yang berasal dari Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, Yoga Tama, mengkonfirmasi penangkapan ini setelah video aksi mereka menarik mobil jadi perhatian publik.
“Ada pidananya, saya sudah tangkap, sudah saya tahan. Kejadian tangkapnya sudah tiga atau empat hari lalu,” ujar Yoga.
Yoga juga menambahkan bahwa tindakan kedua pelaku ini mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Polisi kini sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari kasus ini.
“Kami sedang dalami karena kasus ini sudah meresahkan. Sepertinya banyak korban. Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan,” katanya.
Namun, sampai saat ini, polisi belum mengungkap pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka.
Penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa sebelum membahas secara resmi tentang konstruksi perkara tersebut.
Awal Mula Kasus
Informasi lebih lanjut mengungkap bahwa kasus ini dimulai pada Jumat, 19 Juni 2026, saat BZ dan SA mendatangi Asrama Polisi untuk menarik mobil Suzuki Ertiga yang disebut-sebut menunggak cicilan leasing.
Belakangan, ada kabar bahwa mobil itu terkait dengan dugaan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Cilegon berinisial D.
Terkait dengan hal ini, Yoga memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
“Kalau terkait anggota saya tidak berhak berstatement. Kalau saya fokus pada tindakan debt collector-nya, makanya mereka kami amankan,” tegasnya.
Pembagian Kasus
Sementara itu, Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ada dua perkara berbeda dalam situasi ini.
Menurut Dian, dugaan penggelapan kendaraan akan ditangani oleh kepolisian sesuai lokasi laporan awal.
“Kalau penggelapan, LP-nya di Tangerang Kota. Prosesnya di Polda Metro, biar mereka yang mendalami,” ujarnya.
Di sisi lain, perkara penarikan kendaraan oleh debt collector akan ditangani oleh Polda Banten karena insiden tersebut terjadi di wilayah hukum Cilegon.
“Kalau masalah matelnya, itu yang menangani kami karena masuk wilayah hukum kami,” katanya.
Dian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
“Yang salah ya diproses,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bagaimana tindakan penegakan hukum di wilayah tersebut berlangsung, dan bagaimana pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan setiap dugaan pelanggaran.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bantennews.co.id (25/06/2026)