
- Cilegon menggelar perlombaan Kampung Bebas dari Narkoba pada 19 Juni 2026 sebagai dukungan untuk Program Presisi Polri dan menyambut HUT Bhayangkara ke-80.
- Program ini bertujuan menciptakan lingkungan aman dan sehat bebas narkoba dengan melibatkan aktif masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
- Warga menyambut positif inisiatif ini dan diimbau untuk melaporkan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi gangguan keamanan.
Cilegon baru saja menggelar perlombaan Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Program untuk Masyarakat
Menyimak pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 19/06/2026, kegiatan ini merupakan dukungan untuk Program Presisi Polri dan menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Agus Yulianto dan Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto.
Tim penilai dari Ditresnarkoba Polda Banten juga hadir untuk meninjau pelaksanaan program Kampung Bebas dari Narkoba yang sudah berlangsung di daerah tersebut.
Misi Memerangi Narkoba
AKBP Agus Yulianto menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat serta bebas dari penyalahgunaan narkotika melalui keterlibatan aktif masyarakat.
"Program dan inovasi yang dijalankan dipaparkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika," katanya.
Dalam penilaian, tim memverifikasi beberapa indikator seperti struktur organisasi Kampung Bebas dari Narkoba dan partisipasi masyarakat.
Mereka juga berdialog langsung dengan warga untuk mengetahui efektivitas program dan mendapatkan masukan untuk memperkuat pengawasan di masyarakat.
Respon Positif dari Warga
Warga Kelurahan Lebak Denok menyambut positif program ini dan berharap agar keberadaannya terus berlanjut untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
"Apabila terjadi gangguan kamtibmas atau terdapat indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Cilegon," kata AKP Suryanto.
Berita ini menunjukkan upaya bersama untuk memerangi peredaran narkoba di masyarakat.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: faktabanten.co.id (19/06/2026)