Polres Cilegon Amankan 21 Tersangka Narkoba dari 19 Kasus Sebulan Terakhir

📌 Ringkasan Berita:
  • Polres Cilegon berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dalam sebulan dan menangkap 21 tersangka, terdiri dari 19 pria, 1 wanita, dan 1 anak di bawah umur.
  • Dari barang bukti yang disita, terdapat 3.453 paket sabu, tembakau sintetis, ganja, dan ribuan butir obat-obatan terlarang.
  • Modus operandi pelaku adalah sistem tempel, dan mereka menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon baru saja mengungkap 19 kasus narkoba dalam sebulan terakhir dan berhasil mengamankan 21 orang tersangka.

Detail Kasus dan Tersangka

Mengutip pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 18/06/2026, Wakapolres Cilegon, Kompol M. Ridzky Salatun, menjelaskan bahwa dari 21 tersangka tersebut, terdiri dari 19 pria dewasa, satu wanita dewasa, dan satu anak di bawah umur.

Ridzky menyebutkan, "Dari 21 tersangka, 19 orang laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak di bawah umur. Peran mereka berbeda, yakni lima orang sebagai pemakai, 12 orang sebagai pengedar, dan empat orang sebagai perantara jual beli," dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon.

Barang Bukti yang Disita

Selama pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk 3.453 paket sabu dengan berat bruto 848,54 gram dan netto 483,88 gram.

Selain itu, juga ada enam paket tembakau sintetis dan satu paket ganja seberat 1,63 gram yang berhasil diamankan.

Tak hanya itu, ada juga 1.968 butir obat-obatan daftar G, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam, serta 394 butir pil ekstasi.

Modus Operandi dan Dominasi Kasus

Ridzky menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus sistem tempel, di mana mereka meletakkan barang haram di lokasi tertentu dan mengirimkan titik koordinat untuk transaksi.

Wilayah hukum Polres Cilegon yang paling banyak kasusnya adalah Kecamatan Citangkil dengan empat kasus, diikuti oleh Kecamatan Cibeber dan Anyer masing-masing tiga kasus.

Sementara itu, Kecamatan Jombang, Grogol, Pulomerak, dan Cinangka masing-masing dua kasus, dan Kecamatan Cilegon satu kasus.

Dia juga menambahkan, "Dari 19 kasus yang berhasil diungkap, kasus narkotika jenis sabu mendominasi dengan 11 kasus, disusul tembakau sintetis empat kasus, obat-obatan tiga kasus, dan ganja satu kasus," ujarnya.

Motivasi dan Ancaman Hukum

Motif utama dari para pelaku adalah mencari keuntungan dari peredaran gelap narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum yang dihadapi bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Pengaruh Terhadap Masyarakat

Ridzky memperkirakan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi satu gram sabu untuk empat pengguna, satu gram tembakau sintetis untuk tiga pengguna, serta satu butir obat-obatan maupun ekstasi untuk satu pengguna,” jelasnya.

Semua tersangka saat ini ditahan di Polres Cilegon, dengan barang bukti yang telah disita dan diuji di Laboratorium Forensik Polri.

Ridzky menegaskan, "Mari bersama kita lawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi keselamatan generasi bangsa dan mewujudkan masyarakat Banten yang bersih dari narkoba. Bersama kita wujudkan komitmen War on Drugs."

Jadi, bagaimana menurut kamu tentang upaya penanganan narkoba di daerah ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: faktabanten.co.id (18/06/2026)