
- Pembebasan lahan untuk Jalan Lingkar Utara di Cilegon terhambat karena 147.233 m² lahan yang sulit dibebaskan, termasuk milik perusahaan dan yang bersengketa.
- Pemerintah Kota Cilegon menganggarkan Rp40 miliar untuk menyelesaikan pembebasan lahan yang tersisa, dengan rincian anggaran yang mencakup lahan milik beberapa perusahaan dan aset pemerintah.
- Asisten Daerah II Kota Cilegon menyatakan bahwa proses pembebasan lahan terhambat oleh habisnya SK Penlok dan masalah administrasi, namun mereka akan berusaha menyelesaikannya secara bertahap.
Masalah pembebasan lahan untuk Jalan Lingkar Utara atau JLU di Kota Cilegon tampaknya masih mengalami kendala yang cukup signifikan.
Kendala Pembebasan Lahan
Sisa lahan yang belum dibebaskan seluas 147.233 meter persegi atau 176 bidang tanah disebut sulit untuk dibebaskan.
Permasalahan ini muncul karena surat keputusan (SK) penetapan lokasi pembebasan lahan sudah habis, serta sebagian besar lahan milik perusahaan, wakaf, dan ada yang bersengketa.
Anggaran Pemerintah Kota
Menyimak pemberitaan dari bantenraya.com pada 25/06/2026, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menganggarkan Rp40 miliar untuk menyelesaikan sisa pembebasan lahan JLU.
Anggaran tersebut ditujukan untuk membebaskan sisa lahan yang dibutuhkan, yaitu 147.233 meter persegi dari total 343.299,90 meter persegi untuk proyek ini.
Rincian anggaran tersebut mencakup lahan milik PT Cipta Sarana Usada, sebanyak 47 bidang tanah seluas 29.167 meter persegi dengan nilai ganti kerugian Rp11.479.150.950.
Selain itu, ada juga lahan milik PT Murthy Kurnia Utama seluas 17.320 meter persegi senilai Rp13.905.478.165.
Lahan milik Pemerintah Kota Cilegon juga sebanyak 21 bidang seluas 9.456 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp12.360.818.560.
Terakhir, ada juga lahan wakaf sebanyak 10 bidang seluas 3.047 meter persegi dengan nilai penggantian Rp2.928.118.220 dan 94 bidang tanah lainnya yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Banten, BUMN, BUMS, dan masyarakat yang akan dibebaskan tahun depan.
Pernyataan Pihak Pemkot Cilegon
Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengkonfirmasi adanya kesulitan dalam pembebasan lahan untuk proyek ini.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berusaha membebaskan lahan yang lebih mudah dilakukan, sementara yang sulit akan ditunda.
"Secara simultan saja, jika ada yang ingin maka itu akan dilakukan. Namun, jika tidak maka itu nanti dilakukan. Karena pastinya tidak mudah, ada lahan milik perusahaan dan sebagian pasti ada yang bersengketa," katanya pada 24 Juni 2026.
Ternyata Ada Kendala Administratif
Sementara itu, Dana juga menjelaskan bahwa faktor administrasi dan habisnya masa SK Penlok pembebasan lahan menjadi kendala yang signifikan.
Untuk memperoleh SK baru, diperlukan waktu karena SK Penlok dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Wilayah Banten.
"SK Penlok sudah habis dan itu harus diurus ke Kanwil Banten, itu akan membutuhkan waktu dan proses," ujarnya.
Selain itu, ada beberapa lahan milik perusahaan yang pemiliknya belum diketahui, lahan wakaf yang perlu persetujuan, dan beberapa lahan lainnya yang masih bersengketa.
"Milik perusahaan itu harus dilakukan pengecekan dan datang langsung, misalnya ke Jakarta, begitu kesana kantornya sudah tidak ada, lalu lahan wakaf, serta juga ada yang beberapa bersengketa," paparnya.
Solusi Alternatif yang Dipersiapkan
Dana juga menyebutkan alternatif untuk menggeser anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan JLU yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Jadi itu dikerjakan bertahap, yang penting jalan antar perempatan kelurahan atau poros titik satu ke titik lainnya. Namun, itu juga pasti akan lebih dari Rp30 miliar, karena ada kurang lebih 5 titik poros," ujarnya.
Dengan berbagai tantangan ini, pembebasan lahan untuk JLU diharapkan bisa diselesaikan dengan baik di masa mendatang.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bantenraya.com (25/06/2026)