Pembebasan Lahan JLU Cilegon Terancam Gagal, Rp40 Miliar Siap Digelontorkan

📌 Ringkasan Berita:
  • Pembebasan lahan untuk Jalan Lingkar Utara di Cilegon terancam gagal di tahun anggaran 2026 meskipun Pemkot sudah menyiapkan anggaran Rp40 miliar.
  • Masalah administrasi, konflik hukum, sosial, dan korporasi menjadi penyebab utama terhambatnya proses pembebasan lahan.
  • Sebanyak 176 bidang lahan masih perlu dibebaskan dari total 864 bidang untuk proyek JLU, dengan rincian anggaran yang mencakup lahan milik beberapa perusahaan dan pemerintah.

Pembebasan lahan untuk Jalan Lingkar Utara (JLU) di Cilegon terancam gagal lagi di tahun anggaran 2026.

Mengutip pemberitaan dari bantenraya.com pada 27/06/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sudah mempersiapkan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk pembebasan lahan tersebut.

Gagalnya pembebasan lahan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk masalah administrasi, konflik hukum, sosial, dan korporasi.

Pada aspek administrasi, Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) yang sudah kadaluarsa butuh diurus ulang di Kantor Wilayah Pertanahan Banten.

Dalam hal konflik sosial, ada banyak lahan milik masyarakat yang bersengketa yang harus dibebaskan.

Di sisi konflik korporasi, ada banyak lahan milik industri yang akan sulit dibebaskan karena perusahaan tidak ingin menjualnya atau alamat kantor yang tidak jelas.

Membaca pemberitaan dari bantenraya.com pada 27/06/2026, Pemkot Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) telah menganggarkan sebesar Rp40 miliar untuk sisa pembebasan lahan JLU.

Anggaran tersebut ditujukan untuk membebaskan sisa lahan seluas 147.233 meter persegi atau sebanyak 176 bidang dari total kebutuhan 343.299,90 meter persegi atau 864 bidang untuk JLU.

Rincian kebutuhan anggaran Rp40 miliar mencakup lahan milik PT Cipta Sarana Usada (CSU) sebanyak 47 bidang seluas 29.167 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp11.479.150.950, dan PT Murthy Kurnia Utama (MKU) sebanyak 4 bidang seluas 17.320 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp13.905.478.165.

Lahan milik Pemerintah Kota Cilegon terdiri dari 21 bidang tanah seluas 9.456 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp12.360.818.560.

Ada juga lahan wakaf yang mencakup 10 bidang tanah seluas 3.047 meter persegi dengan nilai penggantian sebesar Rp2.928.118.220.

Sisanya, 94 bidang tanah seluas 88.243 meter persegi merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Banten, BUMN, BUMS, dan masyarakat yang akan dibebaskan di tahun berikutnya.

Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengonfirmasi adanya kesulitan dalam proses pembebasan lahan JLU.

“Secara simultan saja, jika ada yang ingin maka itu akan dilakukan. Namun, jika tidak maka itu nanti dilakukan. Karena pastinya tidak mudah, ada lahan milik perusahaan dan sebagai pasti ada yang bersengketa," katanya.

Dana juga menjelaskan bahwa faktor administrasi, termasuk berakhirnya masa SK Penlok, menjadi masalah utama.

“SK Penlok sudah habis dan itu harus diurus ke Kanwil Banten, itu akan membutuhkan Waktu dan proses," ujarnya.

Kesimpulannya, pembebasan lahan JLU di Cilegon masih menghadapi banyak tantangan meskipun sudah ada anggaran yang disiapkan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantenraya.com (27/06/2026)