Formatur DPC PPP Cilegon Tohir Siap Akomodir Aspirasi Sahruji

📌 Ringkasan Berita:
  • Tohir, formatur DPC PPP Kota Cilegon, mengundang kubu Sahruji untuk bergabung setelah putusan PTUN Jakarta yang menguatkan kepengurusan DPP PPP.
  • Tohir menyatakan bahwa DPC PPP Kota Cilegon akan menghormati keputusan pengadilan dan menunggu instruksi dari DPP untuk penetapan Ketua DPC.
  • Sahruji menolak putusan tersebut dan mengklaim bahwa itu belum membuktikan legitimasi kubu Mardiono, menunggu arahan lebih lanjut dari DPP.

Formatur DPC PPP Kota Cilegon, Tohir, bilang mereka terbuka buat menerima kubu Sahruji bergabung dalam kepengurusannya.

Pengumuman Tohir

Melansir pemberitaan dari bantenraya.com pada 25/06/2026, Tohir menyatakan hal ini setelah ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT.

Putusan ini disebut-sebut menguatkan legitimasi kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk periode 2025-2030 di bawah pimpinan Muhammad Mardiono.

Tohir juga menjelaskan bahwa DPC PPP Kota Cilegon akan menghormati keputusan tersebut dan meminta semua pihak, termasuk DPC PPP versi Sahruji, untuk melakukan hal yang sama.

“Ada putusan itu, yah kalau saya kita selaku pengurus DPC Kota Cilegon patuh terhadap putusan dan melaksanakan apa yang menjadi putusan itu,” katanya, Kamis (25/6).

BACA JUGA: Pembangunan Gedung SDN Inpres Cikeusal Minta Dipercepat, DPRD Kabupaten Serang Ingatkan Soal Ini

Terbuka untuk Kolaborasi

Tohir juga bilang mereka siap menerima kubu Sahruji jika mau bergabung untuk memperkuat PPP di Kota Cilegon.

“Sangat terbuka, apa sih yang kita perdebatkan, perebutkan. Kita ini semua harus kembali bahwa keputusan itu terbaik untuk semuanya. Sangat-sangat terbuka,” ujarnya.

Untuk urusan siapa yang jadi Ketua DPC PPP hasil Musyawarah Cabang, Tohir bilang mereka masih nunggu arahan dari pusat.

BACA JUGA: Afrika Selatan Melenggang ke 32 Besar Piala Dunia 2026 dengan Dramatis, Korsel Terancam Angkat Koper

“Untuk formatur sendiri masih menunggu instruksi dari DPP, yang dibawah mengikuti apa yang menjadi keputusan,” ujarnya.

Reaksi dari Kubu Sahruji

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, mengaku bahwa putusan tersebut belum membuktikan sahnya kubu dari Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono secara hukum.

Dia menegaskan bahwa putusan itu hanya sifatnya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan ditolak karena alasan formil saja.

“Saya Ketua DPC PPP Kota Cilegon punya pandangan berbeda, putusan itu bukan akhir sengketa yang sedang berlangsung, putusan itu merupakan gugatan tidak bisa diterima karena alasan formil, putusan itu NO tidak menyebutkan bahwa memenangkan salah satu pihak, baik tergugat dan penggugat, itu semua dikembalikan ke internal partai,” jelasnya.

Sahruji juga menambahkan bahwa mereka akan nunggu arahan dari DPP PPP Agus Suparmanto mengenai langkah selanjutnya.

BACA JUGA: Stasiun JIS Diresmikan, Simak 4 Rute Transportasi Umum Menuju Stadion Bertaraf International di Utara Jakarta

“Kita akan ikuti arahan DPP kita Agus Suparmanto upaya yang dilakukan, selama ada upaya banding dan sebagainya. Sekarang kami masih berdiri tegak berjalan seperti biasa. Kita hormati kelompok-kelompok yang merasa menganggap itu menang, itu hak mereka,” pungkasnya.

Berita ini menunjukkan dinamika dalam kepengurusan PPP di Kota Cilegon dan bagaimana dua kubu mencoba menemukan titik temu.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantenraya.com (25/06/2026)