
- Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mengadakan workshop untuk memastikan perusahaan alih daya mematuhi hak-hak pekerja dan aturan ketenagakerjaan.
- Workshop ini melibatkan PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya dan membahas pentingnya kepatuhan terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
- Kepala Bidang Hubungan Industrial menekankan pentingnya pembayaran upah sesuai ketentuan untuk melindungi pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengadakan workshop untuk memastikan perusahaan alih daya mematuhi hak-hak pekerja dan aturan ketenagakerjaan.
Workshop untuk Kesejahteraan Pekerja
Kegiatan ini berlangsung pada 25 Juni 2026 bersama PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya dan perusahaan mitra lainnya.
Workshop yang diadakan di Gedung Batubara Ruang ADB ini mengangkat tema "Mewujudkan Kepastian Hak Pekerja di Kota Industri: Implementasi PKWT PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Penguatan Perlindungan Sistem Alih Daya Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026."
Manajemen dari PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya ikut serta untuk memahami lebih dalam mengenai regulasi ketenagakerjaan, termasuk perlindungan pekerja dan upah minimum kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Sri Widayati, menyampaikan materi tentang pentingnya kepatuhan pada PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Dia menekankan bahwa perlindungan pekerja dalam sistem alih daya merupakan dasar untuk membangun hubungan industrial yang sehat.
Pentingnya Upah dan Jaminan Sosial
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap Upah Minimum Kota (UMK).
Faruk menegaskan bahwa pembayaran upah sesuai ketentuan adalah kewajiban yang sangat penting untuk melindungi pekerja dan stabilitas hubungan industrial.
Dia menyatakan, "Kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya Unit 1–7 yang telah memfasilitasi terselenggaranya workshop ini serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan."
Faruk juga menekankan bahwa semua perusahaan harus menjalankan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 secara konsisten.
Dia menambahkan, "Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi perusahaan."
Kolaborasi untuk Masa Depan
Faruk menyebutkan bahwa Cilegon sebagai kota industri membutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Dia mengatakan, "Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon akan terus mengedepankan pembinaan, edukasi, dan penguatan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan."
Selain itu, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai Karier Hub untuk memperluas akses informasi pasar kerja.
Workshop ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai persoalan dalam implementasi PKWT dan lain-lain.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Kota Cilegon.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: rubrikbanten.com (26/06/2026)