Bus Angkut Penumpang di Bagasi Cilegon, Kasat Lantas Siap Tindak Tegas

📌 Ringkasan Berita:
  • Polres Cilegon mengingatkan perusahaan otobus dan masyarakat untuk tidak mengangkut penumpang di ruang bagasi bus karena sangat berbahaya.
  • Praktik ini melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat berujung pada sanksi administratif atau pidana bagi pengemudi dan operator bus.
  • Polres Cilegon akan meningkatkan pengawasan dan meminta masyarakat aktif melaporkan jika melihat pelanggaran ini untuk menjaga keselamatan bersama.

Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon mengingatkan semua perusahaan otobus dan masyarakat agar tidak membawa penumpang di ruang bagasi bus.

Bahaya Mengangkut Penumpang di Bagasi

Melansir pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 21/06/2026, praktik ini dianggap sangat berbahaya dan jelas melanggar aturan keselamatan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan S.T.K., S.I.K., M.H., menekankan bahwa ruang bagasi itu hanya untuk barang bawaan, bukan untuk penumpang.

“Dilarang bagi bus yang membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah. Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang, bukan untuk penumpang,” tegas Ridwan.

Ridwan juga menyebutkan bahwa penumpang yang diletakkan di bagasi tidak memiliki perlindungan keselamatan jika terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, atau kebakaran.

Kondisi ini sangat berpotensi mengancam keselamatan jiwa penumpang.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Selain membahayakan nyawa, mengangkut penumpang di bagasi juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana bagi pengemudi dan operator bus.

Ridwan menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengemudi dan operator bus dapat dikenakan Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dan denda,” ujarnya.

Peningkatan Pengawasan dan Peran Masyarakat

Untuk mencegah pelanggaran ini, Polres Cilegon akan meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap bus yang kedapatan membawa penumpang di ruang bagasi.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif menolak jika ditawari tempat duduk di bagasi dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran tersebut.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan kompromikan nyawa hanya demi mendapatkan tempat di dalam bus. Laporkan jika menemukan bus yang mengangkut penumpang di bagasi,” pungkasnya.

Secara keseluruhan, berita ini mengajak kita untuk lebih peduli terhadap keselamatan dalam berkendara dan ikut berperan aktif dalam menegakkan aturan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: rubrikbanten.com (21/06/2026)