289 WNA dari China Urus Surat Keterangan Tinggal di Cilegon

📌 Ringkasan Berita:
  • Sejak Januari hingga Mei 2026, sebanyak 289 WNA telah mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Cilegon.
  • WNA asal China, Korea Selatan, Jepang, dan India mendominasi pengajuan SKTT, dengan China menjadi yang terbanyak.
  • Proses pengurusan SKTT melibatkan agen dan penting untuk memudahkan administrasi bagi WNA yang tinggal di Indonesia.

Sebanyak 289 Warga Negara Asing (WNA) mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon yang terletak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cilegon.

Data WNA yang Mengurus SKTT

Mengutip pemberitaan dari bantenraya.com pada 24/06/2026, Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus, menyatakan bahwa dari Januari sampai Mei 2026, terdapat 289 WNA yang mengurus SKTT.

Selama tahun 2025, sebanyak 707 WNA telah mengurus SKTT di Disdukcapil Kota Cilegon.

“Kalau dari data kami dari Januari sampai Mei 2026 ini sudah ada 289 orang WNA mengurus SKTT, dilihat dari tahun 2025 lalu ada 707 orang WNA,” ungkapnya.

Negara Asal WNA yang Terdata

Terdapat empat negara yang paling banyak mengurus SKTT di Disdukcapil Cilegon, yaitu China, Korea Selatan, Jepang, dan India.

“WNA China ada 134 orang, Korea Selatan 80 orang, Jepang 28 orang, dan India 10 orang,” terangnya.

Selain itu, sebaran WNA di Kota Cilegon terbanyak berada di Kecamatan Purwakarta, Citangkil, Jombang, Ciwandan, dan Cibeber.

Proses Pengurusan SKTT

Mayoritas WNA yang mengurus SKTT adalah laki-laki.

Biasanya, mereka dibantu oleh pihak ketiga atau agen dalam proses pengurusan.

Mengurus SKTT melalui agen melibatkan proses dari Kementerian Imigrasi hingga Disdukcapil.

“SKTT ini sangat penting perlu diurus karena biar terdata WNA yang tinggal di Kota Cilegon,” ujarnya.

Jika WNA sudah memiliki SKTT, administrasi untuk keperluan lain akan lebih mudah.

“WNA memang perlu punya SKTT, supaya kalau ada apa-apa mudah administrasinya,” tambahnya.

Setelah mendapatkan SKTT, WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) akan mendapatkan kartu fisik seperti KTP.

Sementara itu, kartu izin tinggal terbatas (KITAS) hanya berlaku selama satu tahun.

“Kalau sudah tetap nanti bakal dicetakan KTP nya, tapi kalau yang sementara dibuatkan kartu izin tinggal terbatas,” pungkasnya.

Dengan banyaknya WNA yang mengurus SKTT, ini menunjukkan pentingnya proses administrasi bagi mereka yang tinggal di Indonesia.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantenraya.com (24/06/2026)