Pemilik Ruko di Cilegon Curhat Dibebani Biaya Urugan Oleh Oknum Pelaksana Proyek Jalan Beton PCI


Gaees, ada kabar kurang enak nih dari Cilegon! Beberapa pemilik ruko di jalan Pondok Cilegon Indah (PCI) mengeluh karena diminta sejumlah uang buat urugan bahu jalan yang terimbas proyek jalan beton. Yuk, kita intip lebih jauh soal drama ini!

Pungutan Biaya 250 Sampai 300 Ribu

Melansir pemberitaan dari krakataumedia.com pada 05/05/2026, para pemilik ruko ini dimintai uang antara Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Aneh banget kan? Proyek ini adalah program nasional yang digawangi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), jadi kenapa mereka harus bayar buat urugan yang seharusnya bukan urusan mereka?

Pembangunan Jalan yang Kontroversial

Dari pantauan di lokasi, terlihat banget material aspal bekas dari jalan yang mau diganti beton diangkut pakai truk lalu disebar di bahu jalan depan ruko-ruko. Salah satu pemilik toko mengungkapkan, “Diminta duit, 300 ribu sama pengawas itu, untuk urugan nya itu, ini udah dua minggu, ya kita minta kalau gak minta gak di apa-apain, harus nya bukan urusan kita dong.”

Kadis PUPR Cilegon: Kami Tidak Bertanggungjawab

Dari informasi yang ada, dugaan pungutan ini memang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek. Nah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Dendi Rudiatna, menjelaskan bahwa anggaran proyek ini hanya untuk jalan, trotoar, dan saluran irigasi. “Jadi begini, kita akan bangun irigasi termasuk trotoar. Kalau drainase diuruk percuma, nanti akan dikeruk lagi,” ujar Dendi.

Dia juga menegaskan, “Kalau pembangunan itu yang ada anggarannya hanya jalan, trotoar, dan saluran irigasi. Di luar itu tidak ada. Iya betul, ini proyek nasional BPJN.” Jadi, mereka tidak ada urusan dengan dugaan pungutan itu. 

Dendi menegaskan lagi, “Yang pertama, kami tidak bertanggung jawab dan tidak mengetahui. Kedua, itu artinya pembayaran antara oknum dengan pemilik toko. Kami hanya bicara teknisnya.”

Jadi, ini memang situasi yang bikin bingung ya, gaees. Gimana menurut kalian? Punya pendapat tentang kasus ini? Yuk, bagikan artikel ini ke medsos kalian! 



Sumber: krakataumedia.com (05/05/2026)
Produk Sponsor