Kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan seorang pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon kini menjadi perhatian publik.
Pejabat tersebut diduga melakukan perilaku yang tidak pantas terhadap pegawai perempuan, yang mengakibatkan ketidaknyamanan di tempat kerja.
Tanggapan dari Plt. Sekda Cilegon
Menanggapi isu yang beredar, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan masalah ini.
Ia berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Nanti saya akan koordinasi dulu dengan BKPSDM. Nantikan BKPSDM yang akan menindaklanjuti. Saya akan klarifikasi dulu, dan jika memang sesuai dengan apa yang diberitakan, kita akan memberikan pembinaan,” ungkap Aziz pada hari Senin, 27 April.
Mekanisme Penanganan Kasus Sesuai Prosedur
Aziz menjelaskan bahwa penanganan kasus ini harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. Langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan bukti yang valid dan mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat. “Mekanismenya harus ada klarifikasi dari kedua belah pihak dan dikumpulkan bukti-buktinya. Seperti biasa, BKPSDM yang akan mengklarifikasi jika menyangkut hal-hal kepegawaian,” jelasnya.
Potensi Sanksi Administratif
Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran, sanksi administratif akan segera diterapkan.
Namun, untuk saat ini, penanganan akan lebih fokus pada pembinaan dan memberikan peringatan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. “Jika terbukti, kita akan memberikan teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukannya lagi,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam menjaga etika dan moralitas di kalangan aparatur sipil negara, serta berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan.
Sumber: krakataumedia.com (27/04/2026)