
Menanggapi berita terbaru mengenai kekalahan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam sengketa lahan di lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, pihak legislatif, khususnya Pimpinan Komisi III DPRD Kota Cilegon, memberikan tanggapannya.
Pernyataan Rahmatullah
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, menegaskan bahwa kekalahan di pengadilan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan mencerminkan kegagalan dalam pengelolaan aset publik yang bersifat sistematis. “Ini bukan sekadar kekalahan administratif di pengadilan, ini adalah kegagalan tata kelola aset publik yang bersifat sistemik, dan saya harus menyatakan sikap tegas terhadap hal tersebut,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (05/02/2026).
Implikasi Kebijakan Pertanahan
Menurut Rahmatullah, penyusunan kebijakan pertanahan merupakan inti dari kedaulatan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa jika Mahkamah Agung (MA) benar-benar menolak kasasi Pemkot Cilegon, maka hal itu menunjukkan bahwa klaim atas lahan seluas sekitar 2.246 meter persegi tersebut berada di tangan ahli waris, bukan Pemkot Cilegon. “Ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis hukum semata, tetapi mencerminkan kegagalan sistem pengelolaan aset daerah sejak awal, mulai dari perencanaan, verifikasi dokumen, hingga legitimasi kepemilikan aset publik,” ujarnya.
Dampak terhadap Masyarakat
Rahmatullah juga menekankan pentingnya memperhatikan dampak publik dari keputusan ini, mengingat sebagian dari lahan yang disengketakan menjadi lokasi SD Negeri Kubang Laban dan akses jalan yang digunakan masyarakat, termasuk jalan menuju kantor Kelurahan Panggungrawi. “Artinya, sengketa ini berpotensi mengganggu hak-hak dasar warga, khususnya hak atas pendidikan dan akses ruang publik, apabila pemerintah daerah tidak mampu mengelola transisi kepemilikan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Evaluasi Manajemen Aset
Komisi III DPRD Cilegon, lanjutnya, berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap potensi melemahnya otoritas pemerintah daerah dalam mempertahankan aset publik. “Saya melihat adanya indikasi kelemahan serius dalam manajemen aset, mulai dari proses pencatatan, pengamanan, hingga pembelaan hukum aset milik Pemkot, yang pada akhirnya berujung pada kekalahan di meja hijau,” ujarnya.
Urgensi Evaluasi dan Akuntabilitas
Kekalahan ini, menurut Rahmatullah, seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran eksekutif di Kota Cilegon, dan tidak boleh disikapi dengan pasif sambil menunggu proses hukum selanjutnya tanpa evaluasi menyeluruh. “Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari aspek akuntabilitas keuangan daerah. Ketika pemerintah daerah kalah dalam sengketa lahan, maka potensi kehilangan aset bernilai jutaan hingga miliaran rupiah menjadi nyata, dan hal tersebut berdampak langsung pada neraca kekayaan daerah,” pungkasnya.
Sumber: krakataumedia.com (05/02/2026)