
Jadi, baru-baru ini Kota Cilegon dapet predikat kualitas tinggi dalam pelayanan publik versi Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Banten.
Tapi, sebelum kita semua ikut-ikutan merayakan, ada baiknya kita lihat lebih dalam ke dalam kebijakan dan implementasinya.
Soalnya, jangan sampai kita cuma terbuai predikat, sementara ada banyak celah dan masalah yang belum terpecahkan. Apa kata masyarakat? Yuk kita kulik!
Cilegon Raih Skor Tertinggi
Menyimak pemberitaan dari bantenesia.co pada 11/05/2026, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setiade Putra, mengungkapkan bahwa seluruh daerah di Provinsi Banten juga dapat predikat tinggi.
Namun, Cilegon jadi yang paling tinggi dengan skor 85. Aziz juga bilang, “Hari ini memang kita dalam acara menerima hasil penilaian dari Ombudsman dan Alhamdulillah Cilegon mendapat kualitas tinggi." Keren sih, tapi mari kita soroti lebih dalam.
Apakah Skor Ini Cuma Angka Kosong?
Jadi, pertanyaannya, apa artinya predikat kualitas tinggi ini bagi kita sebagai warga? Kualitas tinggi itu bisa jadi cuma angka kosong kalau tidak diikuti dengan tindakan nyata.
Aziz menekankan perlu ada sosialisasi lebih lanjut tentang cara mengadukan masalah lewat aplikasi Super Apps Cilegon Juara.
Tapi, apakah masyarakat sudah tahu bagaimana cara menggunakannya? "Harus lebih ditingkatkan kembali sosialisasi terkait aduan-aduan," katanya. Ini sih kayaknya masih ada PR besar untuk Pemkot.
Pengaduan Masyarakat di Kanal Resmi
Lebih lanjut, Aziz bilang, "Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kanal resmi pengaduan yang telah disediakan," tapi jangan-jangan banyak dari kita yang belum pernah dengar tentang aplikasi ini.
Sosialisasi yang minim bisa bikin banyak pengaduan terlewat dan berujung di media sosial, yang bukan solusi. Nah, kalau pengaduan resmi nggak dipake, bagaimana kita bisa yakin bahwa pelayanan publik akan benar-benar meningkat?
Pentingnya Tindak Lanjut Pengaduan
Aziz juga menegaskan bahwa setiap pengaduan harus dianggap sebagai masukan, bukan sebagai hal negatif. “Setiap aduan itu bukan berarti jelek, tapi itu masukan-masukan untuk perencanaan ke depan seperti apa,” ujarnya.
Ini bagus, tapi kalau pengaduan itu tidak ditindaklanjuti dengan cepat, apa artinya? Kita harus ingat bahwa kecepatan respons Pemkot sangat menentukan kepuasan masyarakat. Jika hanya fokus pada angka tanpa tindakan nyata, predikat itu bisa jadi hampa.
Jadi, mari kita renungkan sejenak. Menurut kamu gimana tentang kebijakan ini? Apakah sudah pas atau masih banyak bolongnya? Yuk, diskusi atau share pendapat kamu! Kita perlu suara kita didengar agar pelayanan publik benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sumber: bantenesia.co (11/05/2026)