Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun. Eks Ketua Kadin Cilegon CS Dihukum 1,5 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa


Lima orang terdakwa dalam kasus permintaan proyek senilai Rp 5 triliun, termasuk mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, telah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Serang. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.


Putusan Hakim dan Pasal Pelanggaran

Menurut laporan news.detik.com (07/11/2025), ketua majelis hakim Hasanuddin menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemerasan.

Putusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini berkaitan dengan upaya pemerasan yang ditujukan kepada PT Chengda Engineering, kontraktor utama proyek pabrik kimia milik PT Chandra Asri Alkali.


Identitas Para Terdakwa

Kelima terdakwa yang divonis dalam persidangan ini adalah Muhammad Salim, yang merupakan mantan Ketua Kadin Cilegon. Terdakwa lainnya adalah Wakil Ketua Kadin Isbatullah Alibasja dan Ismatullah. Selain itu, terdapat pula Ketua LSM BMPP, Zul Basit, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rufaji.


Respons Penasihat Hukum Terdakwa

Setelah pembacaan vonis oleh majelis hakim, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menentukan sikap. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing, kelima terdakwa menyatakan akan menggunakan hak mereka untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut.


Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara selama 4 tahun untuk terdakwa Muhamad Salim dan 3 tahun untuk empat terdakwa lainnya. Perbedaan yang signifikan ini menandai babak akhir dari persidangan tingkat pertama kasus tersebut.


Referensi:

Artikel ini disusun ulang berdasarkan fakta dari laporan yang diterbitkan oleh M Iqbal di detikNews pada Kamis, 6 November 2025.
Produk Sponsor