
Jadi, baru-baru ini ada berita kurang mengenakan dari Kota Cilegon. Tiga pelajar, yaitu MRK (16), MZA (15), dan MA (14), berhasil diamankan polisi karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Wah, apa yang sebenarnya terjadi, ya? Yuk, kita bahas!
Menyimak pemberitaan dari bantennews.co.id pada 04/05/2026, ketiga pelajar ini ditangkap pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di Kecamatan Cilegon. Awalnya, warga sekitar jadi curiga karena mereka bolak-balik di lokasi yang sama. Gak heran sih, siapa yang gak penasaran sama gerak-gerik mencurigakan, kan?
Penangkapan Berawal dari Kecurigaan Warga
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa kecurigaan warga muncul setelah ketiga pelajar tersebut terlihat lebih dari tiga kali bolak-balik di area tersebut. “Warga kemudian menanyakan tujuan mereka, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu unit handphone. Setelah dicek, terdapat percakapan terkait transaksi narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Suryanto, Senin (4/5/2026).
Paket Tembakau Sintetis Ditemukan
Setelah menemukan percakapan yang mencurigakan di handphone mereka, warga pun melakukan pencarian. Hasilnya, mereka menemukan satu paket diduga tembakau sintetis seberat 0,56 gram yang disembunyikan di bawah batu bata merah dan dibungkus lakban hitam. “Barang bukti tersebut ditemukan sesuai petunjuk peta lokasi pengambilan. Setelah itu, ketiga pelajar langsung dibawa ke Polsek Cilegon,” jelasnya.
Pembelian Melalui Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiganya membeli narkotika tersebut melalui media sosial Instagram seharga Rp50 ribu. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi dompet digital Dana. Gila, ya? Baru coba-coba, udah terjebak sama yang satu ini.
Setelah dibawa ke Polres Cilegon, mereka langsung diperiksa lebih lanjut. Karena masih di bawah umur, polisi bakal melakukan Tim Assessment Terpadu (TAT) untuk menentukan langkah selanjutnya. “TAT melibatkan kepolisian, kejaksaan, BNN, dan tim medis. Hasilnya nanti akan menentukan apakah mereka direhabilitasi atau proses hukum dilanjutkan,” ujar Suryanto. Ia juga menambahkan bahwa ketiganya membeli tembakau sintetis tersebut untuk digunakan sendiri dan masih dalam tahap coba-coba.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah penyalahgunaan narkotika. Nah, menurut kamu gimana tentang berita ini? Punya pendapat atau mau share ke medsos kamu?
Sumber: bantennews.co.id (04/05/2026)