Warga Cilegon Desak Pemkot Tindak Dua Oknum Pejabat BPKPAD Terkait Isu Pelanggaran Norma dan Etika

Seorang warga Cilegon yang memilih untuk tidak menyebutkan namanya menyerukan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. 

Seruan ini terkait dengan perilaku dan interaksi ASN sehari-hari di tempat kerja, dengan harapan untuk menjaga martabat dan kehormatan organisasi, khususnya Pemerintah Daerah.

Keluhan Terkait Perilaku Pejabat

Menurut pemberitaan krakataumedia.com (24/4/2026), desakan tersebut muncul setelah warga itu menerima keluhan dari istrinya yang bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon. 

Dia mengungkapkan, “Dalam kesempatan ini saya selaku warga mengingatkan agar para pejabat disana (BPKPAD, red) bekerja lebih baik, jangan sampai tingkah laku mereka, para pejabat ini malah bikin tidak nyaman ke para bawahan nya,” pada hari Jumat (24/04/2026).

Warga itu membeberkan bahwa ada dua pejabat di BPKPAD yang membuat istrinya merasa tidak nyaman. 

Mereka dituduh sering menggoda dan merayu, meski keduanya sudah memiliki istri. “Bukannya membimbing bawahan nya ini malah menggoda, merayu, mereka ini saya menduga sudah menjurus untuk mencari pendamping simpanan, saya sudah ada bukti, di Wa maupun DM, saya bukan berasumsi, dan istri saya padahal sudah tidak merespon,” ujarnya.

Ancaman dari Pejabat

Warga tersebut juga menjelaskan bagaimana salah satu pejabat sempat mengancam istrinya terkait absensi pegawai. “Sempat ada nada ancaman kalau pejabat ini (Sekban, red) tidak akan membantu absensi istri saya, entah bantuan seperti apa, tapi ngapain ngancam – ngancam seperti itu,” ungkapnya.

Desakan untuk Tindakan Tegas

Perilaku kedua pejabat itu sebenarnya sudah dikenal sejak lama. Namun, karena terus berulang, warga tersebut berharap agar Walikota dan Wakil Walikota, serta instansi terkait, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh kedua pejabat BPKPAD tersebut. 

Dia menegaskan, “Mereka malakukan ini sudah lama, selama ini saya diam, dan saya mendesak oknum ini harus ditindak tegas sesuai peraturan Mendagri. Inspektorat dan BKPSDM saya minta lakukan pemeriksaan, istri saya ini sudah tidak nyaman dan jangan sampai saya berstatmen ini efeknya malah ke Istri saya, bukan mereka.”

Aturan Terkait Etika ASN

Perlu diketahui bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti melakukan perselingkuhan atau tindakan tidak bermoral yang melanggar norma ASN wajib dijatuhi sanksi berat, bahkan dipecat.

Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, pernah menyatakan bahwa masih banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon yang terlibat dalam masalah perselingkuhan. Temuan ini ia peroleh dari berbagai curhatan yang diterimanya selama sekitar 10 bulan menjabat sebagai Wakil Wali Kota. (An/Red)


Sumber: krakataumedia.com (24/04/2026)
Produk Sponsor