Penolakan LKPJ Bupati Tak Berdasar Kewenangan, DPRD Serang Dinilai Salah Kaprah

Isu mengenai penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang yang terjadi dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang mendapatkan perhatian dari para ahli hukum.

DPRD Tidak Punya Kewenangan Menolak

Praktisi hukum Daddy Hartadi menegaskan bahwa DPRD sesungguhnya tidak memiliki hak untuk menolak LKPJ yang diajukan oleh kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa lembaga legislatif hanya berwenang memberikan rekomendasi yang bersifat strategis, bukan penolakan mutlak.

“Jika benar ada penolakan LKPJ dalam pansus, maka itu keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Daddy saat dihubungi pada hari Minggu (19/4/2026).

Mekanisme yang Diatur dalam Regulasi

Lebih jauh, Daddy menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak LKPJ dari kepala daerah.

“LKPJ itu sifatnya laporan, bukan pertanggungjawaban yang menentukan jabatan kepala daerah. Jadi bukan untuk ditolak atau diterima,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi tersebut menunjukkan bahwa DPRD hanya bertugas membahas LKPJ dan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut berisi catatan strategis, saran, serta masukan untuk perbaikan kinerja pemerintahan di masa mendatang.

“Mekanismenya jelas diatur dalam Pasal 15 sampai Pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019. Hasil pembahasan DPRD adalah rekomendasi, bukan keputusan menerima atau menolak,” ungkapnya.

Implikasi Rekomendasi DPRD

Daddy juga menekankan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh DPRD tidak mempengaruhi keputusan untuk memberhentikan kepala daerah, meskipun LKPJ dianggap tidak memuaskan.

“Sekalipun tidak disetujui, itu tidak berakibat pada kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah,” tegasnya.

Menurut Daddy, fokus dari catatan strategis dalam rekomendasi DPRD adalah untuk perbaikan di aspek perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan pada tahun berikutnya.

“Dalam rezim aturan sekarang, DPRD hanya memberikan rekomendasi. Tidak seperti aturan sebelumnya yang memungkinkan adanya penolakan dengan konsekuensi sanksi,” pungkasnya.




Sumber: rubrikbanten.com (19/04/2026)
Produk Sponsor