Lahan Miliknya di Grogol Diklaim oleh Pihak Lain, Warga Cilegon Siap Maju ke Meja Hijau

Polemik Lahan di Grogol Cilegon

Perselisihan mengenai kepemilikan tanah di Cipinang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, masih berlanjut. H. Suhaemi, seorang warga Cilegon, mengklaim bahwa lahan seluas 2.600 meter persegi merupakan miliknya. 

Namun, pihak lain melalui seorang yang mengaku sebagai pemilik kuasa, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik salah satu perusahaan, yang juga menunjukkan sertifikat kepemilikan.

Klarifikasi Sertifikat

Menanggapi berita tersebut, Suhaemi mengungkapkan keraguannya mengenai keaslian sertifikat yang ditunjukkan pihak Perusahaan. 

Ia mempertanyakan, “Di isi berita tidak di jelaskan apakah yang ditunjukkan itu sertifikat asli atau fotocopy, dan Sertifikat tersebut terbit tahun berapa?” katanya kepada awak media, Sabtu (11/04/2026).

Suhaemi, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Cilegon periode 2009-2014, menegaskan bahwa ia memiliki dokumen lengkap yang membuktikan kepemilikannya. 

Dokumen tersebut mencakup Akta Jual Beli (AJB), kuitansi transaksi, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah terdaftar atas nama istrinya sejak 2018. “Kalau dokumen yang kami miliki sudah kami tunjukan Asli,” ujarnya.

Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Utara

H. Suhaemi, yang juga menjabat sebagai ketua Ormas BPPKB Cilegon, mengaitkan sengketa lahan tersebut dengan rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang telah lama direncanakan oleh Pemerintah Kota Cilegon pada masa kepemimpinan Wali Kota Iman Ariyadi. 

Ia menyatakan bahwa selama ini ia belum berani membangun di lahan tersebut karena potensi benturan dengan rencana pemerintah.

“Memang ini masuk plot rencana JLU, yang menghubungkan dari kawasan Palm Hill sampai Hotel Pesona, jadi saya pun belum berani membangun, karena saya pun mendukung proyek JLU ini, karena jika telah dibangun akan berdampak baik untuk perekonomian masyarakat nantinya,” katanya.

Langkah Hukum Suhaemi

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, H. Suhaemi berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Ia merasa perlu untuk memastikan siapa pemilik lahan yang sebenarnya, terutama setelah melihat adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut beberapa hari lalu. “Ini kan harus dipastikan siapa pemilik lahan sebenarnya, kalau perlu saya bawa ke ranah hukum,” tutupnya.


Sumber: krakataumedia.com (11/04/2026)
Produk Sponsor