JDIH Cilegon Mandek Sejak 2023 jadi Sorotan, 3 Tahun Tanpa Solusi KIneria Diskominfo Dipertanyakan


Pemerintah Kota Cilegon disinyalir melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. 

Masalahnya sederhana tapi krusial, produk hukum daerah tidak dipublikasikan di website JDIH sejak tahun 2023. Kondisi ini bikin akses masyarakat terhadap informasi hukum jadi terbatas.

Bagian Hukum Klaim Data Siap, Tapi Sistem Terkunci

Mengutip pemberitaan totalbanten.com (13/4/2026) Kepala Bagian Hukum Setda Cilegon, Agung Budi Prasetya, mengakui kendala utama ada di sistem. "Secara konten kami siap, database produk hukum dalam bentuk PDF juga lengkap. Tapi untuk masuk ke sistem, mengubah fitur, atau bahkan sekadar memperbaiki tampilan, harus melalui Diskominfo," ungkapnya kepada awak media pada Senin (13/4/2026).

Menurutnya, sejak pengelolaan JDIH dialihkan ke Diskominfo, akses pembaruan jadi terhambat. Bahkan sejak 2023, pihaknya tidak bisa lagi mengunggah produk hukum baru. Kondisi ini makin rumit karena sempat terjadi gangguan teknis. "Proses unggah ulang tetap terhambat karena akses sistem belum sepenuhnya terbuka," tambahnya.

Disorot di Forum Nasional, Solusi Masih Jalan di Tempat

Permasalahan ini bahkan sempat disinggung dalam forum koordinasi nasional JDIH yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Cilegon jadi sorotan karena sistem JDIH-nya tidak berjalan.

Sebagai langkah solusi, Bagian Hukum mengusulkan penggunaan sistem JDIH nasional milik BPHN yang dinilai lebih stabil dan gratis. "Namun hingga kini, implementasinya masih dalam proses," ujar Agung.

Pentingnya Akses Produk Hukum Bagi Publik

Penggiat keterbukaan informasi publik, Muhamad Lutfi, menilai masalah ini bukan hal sepele. Ia menegaskan, "Keterlambatan publikasi produk hukum tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat."

Lutfi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Perpres sebagai "Kitab Suci" yang harus diikuti oleh semua daerah.

Ada Indikasi Saling Lempar Tanggung Jawab

Kalau ditarik benang merahnya, publik bisa melihat adanya kecenderungan saling lempar tanggung jawab antar instansi. 

Bagian Hukum merasa sudah siap dari sisi konten, sementara akses sistem sepenuhnya ada di Diskominfo. Di sisi lain, tidak terlihat adanya langkah cepat dan konkret dari pihak pengelola sistem untuk membuka hambatan tersebut.

Kondisi seperti ini justru memperlihatkan lemahnya koordinasi internal pemerintah daerah. Masyarakat akhirnya jadi korban, karena hak atas informasi hukum yang seharusnya terbuka malah terhambat oleh urusan birokrasi.

3 Tahun Tanpa Solusi, Kinerja Diskominfo Dipertanyakan

Yang jadi pertanyaan besar, kenapa masalah ini bisa dibiarkan berlarut sampai tiga tahun? Ini bukan gangguan sehari dua hari, tapi sudah sejak 2023 tanpa penyelesaian yang jelas.

Peran Diskominfo sebagai pengelola sistem seharusnya jadi garda terdepan dalam memastikan platform digital pemerintah berjalan normal. 

Kalau urusan upload dokumen hukum saja mandek bertahun-tahun, wajar kalau publik mulai mempertanyakan kualitas SDM dan keseriusan dalam mengelola sistem informasi publik.

Masalah ini seharusnya bisa diselesaikan jauh lebih cepat, entah dengan perbaikan sistem, pembukaan akses, atau migrasi ke platform yang lebih stabil. Tapi kenyataannya, hingga kini masih sebatas “proses”.

Harapan Publik, Transparansi Jangan Cuma Jadi Janji

Di tengah situasi ini, masyarakat tentu berharap akses informasi hukum bisa segera kembali normal. "Target kami, tahun ini sistem sudah harus kembali normal," tegas Agung.

Namun publik juga butuh lebih dari sekadar target. Transparansi hukum bukan hanya soal wacana, tapi soal kepercayaan. Dan kepercayaan itu sedang diuji, karena hal mendasar seperti akses produk hukum saja belum bisa dipenuhi dengan baik.

Sumber: totalbanten.com 13/4/2026

Produk Sponsor