Proses Hukum Berlanjut Meski Saling Memaafkan, Kasus Intimidasi Wartawan di Cilegon Masih Bergulir

Dugaan Intimidasi Wartawan di Cilegon Masih Berlanjut

Laporan yang diajukan oleh Wahyu Firmansyah, seorang wartawan dari Krakatau Media, terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang individu berinisial S, masih terus berlanjut di Polres Cilegon. Kejadian ini terjadi pada malam tanggal 2 Maret 2026.

Proses Rekonsiliasi

Meski proses hukum masih berlangsung, Wahyu mengungkapkan bahwa ia bersama pemilik Krakatau Media telah bertemu dengan S pada malam Rabu lalu. 

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan atas insiden yang terjadi. “Baik itu saya maupun terlapor yakni inisial S kami sudah saling memaafkan atas peristiwa kemarin, artinya semalam memang sudah berdamai ya,” ujar Wahyu pada Kamis, 5 Maret 2026.

Reaksi Masyarakat dan Jurnalis

Peristiwa ini menarik perhatian banyak kalangan, terutama di antara jurnalis dan masyarakat, mengingat S adalah ketua organisasi masyarakat (ormas) di Cilegon, yang seharusnya menjadi mitra dalam pengawasan sosial. “Ya banyak memang yang menanyakan ke saya setelah ramai diberitakan, kok bisa wartawan malah bersitegang dengan ketua ormas yang notabene seharusnya bermitra, tapi ya bagaimana itu sudah terjadi,” jelasnya.

Menyerahkan Proses Hukum kepada Pihak Berwenang

Walaupun telah saling memaafkan, Wahyu tetap melanjutkan laporan dugaan intimidasi yang diajukan ke Polres Cilegon. 

Ia menegaskan pentingnya proses hukum tetap berjalan. “Walaupun kita sudah saling memaafkan, tetapi terkait laporan ke Polres masih tetap berjalan ya, karena ini kan negara hukum, biarlah pihak berwenang yang memprosesnya, dan saya masih menunggu kabar dari pihak Polres seperti apa perkembangan nya,” tuturnya.

Apresiasi kepada Rekan Seprofesi

Wahyu juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk rekan-rekan seprofesinya yang turut mengangkat isu ini di media. “Ya ini lah, jika kita merasa tersakiti ya yang lain pun ikut merasakan, solidaritas ini terus kami pegang, karena kita sesama profesi (wartawan, red), jadi dalam kesempatan ini saya ucapkan terima kasih atas dukungannya kepada semua pihak,” ujarnya.

Kronologi Kejadian yang Belum Diungkap

Wahyu pun memilih untuk tidak mengungkapkan rincian awal dugaan intimidasi yang dialaminya, dan berjanji akan menjelaskan lebih lanjut jika kasus ini memasuki proses pengadilan. “Kalau kronologi awalnya mohon maaf tidak bisa saya sampaikan ke media, nanti jika memang persoalan ini sampai di meja hijau, baru akan saya jelaskan semua,” tutupnya.

Sebelumnya, Wahyu mengaku bahwa intimidasi tersebut terjadi di depan sebuah minimarket di kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, pada malam 2 Maret 2026. 

Di lokasi tersebut, S diduga menantang Wahyu dengan nada tinggi dan mengajak berkelahi, merasa terusik. Wahyu menambahkan bahwa S bahkan meminta untuk memukulnya dan berkali-kali membenturkan kepala mereka. “Saya masih tetap sabar saat itu, kalau saya turuti emosi mungkin sudah terjadi keributan,” ujarnya.

Wahyu merekam insiden tersebut melalui audio dan video, yang juga menjadi perhatian masyarakat di lokasi kejadian. “Laporan ini semata-mata untuk mengingatkan kita agar tidak arogan kepada siapapun, dan bukti rekaman suara serta video pun sudah saya serahkan ke Polres, jadi biarlah persoalan hukum aparat yang menangani,” ungkapnya.


Sumber: krakataumedia.com (05/03/2026)
Produk Sponsor