Polres Cilegon Tanggapi Aduan Dugaan Intimidasi Seorang Wartawan, SP2HP Sudah Terbit

Polres Cilegon Tanggapi Aduan Wartawan Terkait Intimidasi

Wahyu Firmansyah, seorang wartawan asal Cilegon, memberikan apresiasi kepada Polres Cilegon atas respons cepatnya terhadap laporan yang dia ajukan terkait dugaan intimidasi yang dialaminya. Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh seorang ketua ormas di Kota Cilegon yang berinisial S.

Proses Laporan yang Berlangsung

Wahyu mengungkapkan bahwa laporan yang ia buat 10 hari lalu, tepatnya pada 2 Maret 2026, kini tengah diproses oleh Polres Cilegon. Ia merasa senang karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterbitkan.

“Alhamdulillah sudah ada kabar bahwa sudah terbit SP2HP-nya, artinya laporan saya telah ditindaklanjuti oleh Polres Cilegon dengan gerak cepat, apresiasi tentunya untuk jajaran Polres,” ungkap Wahyu pada hari Jumat, 13 Maret 2026.

Wahyu berharap proses penyidikan berjalan lancar dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak Polres Cilegon.

“Jika dipanggil pihak Polres, tentu saya akan memberikan keterangan, sesuai apa yang ditanyakan ya, dan semoga dugaan intimidasi yang dialami saya oleh terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pernyataan dari Polres Cilegon

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Cilegon, IPDA Dwi Sakti, mengonfirmasi bahwa SP2HP telah diterbitkan berdasarkan laporan Wahyu Firmansyah yang menyangkut dugaan intimidasi tersebut.

“Sudah terbit SP2HP-nya, nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidiknya. Siang ini pelapor dihubungi penyidik,” jelas Dwi melalui pesan WhatsApp.

Kronologi Kejadian Intimidasi

Untuk diketahui, Wahyu Firmansyah melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya kepada unit Reskrim Polres Cilegon pada Selasa, 3 Maret 2026. 

Ia menceritakan bahwa intimidasi tersebut terjadi di depan sebuah minimarket di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, pada malam hari tanggal 2 Maret 2026.

Di lokasi kejadian, Wahyu mengaku bahwa S, yang merupakan ketua salah satu ormas setempat, menantangnya berkelahi dengan nada tinggi, mengaku merasa terusik. 

Tidak hanya itu, S juga meminta Wahyu untuk memukulnya dan mengajak berkelahi sambil mendorong tubuhnya serta berkali-kali membenturkan kepala.

Meskipun telah dilakukan mediasi di lokasi yang berbeda dan kedua belah pihak telah saling memaafkan, Wahyu tetap melanjutkan laporan ke pihak berwajib.

“Walaupun kita sudah saling memaafkan, tetapi terkait laporan ke Polres masih tetap berjalan, karena ini kan negara hukum. Biarlah pihak berwenang yang memprosesnya, dan saya masih menunggu kabar dari pihak Polres seperti apa perkembangannya,” tuturnya beberapa hari yang lalu.


Sumber: krakataumedia.com (13/03/2026)
Produk Sponsor