Menuju Momen Mudik Lebaran, Dishub Cilegon Percepat Perbaikan 64 Titik PJU di Beberapa Lokasi

Percepatan Perbaikan PJU Menjelang Idul Fitri

Menyambut hari raya Idul Fitri 1447 H, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mempercepat proses perbaikan pada 64 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami kerusakan di berbagai lokasi.

Pemberian Penjelasan oleh Kepala Dishub

Heri Suheri, Kepala Dishub Cilegon, menyampaikan bahwa perbaikan dilakukan secara rutin baik siang maupun malam. Upaya ini bertujuan agar semua PJU dapat berfungsi normal, demi memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat.

“Untuk saat ini memang sedang dalam perbaikan. Siang dan malam terus kita lakukan pembenahan,” ujar Heri, Rabu (4/3/2026).

Detail Kerusakan yang Ditemukan

Heri menjelaskan bahwa titik-titik PJU yang sedang diperbaiki sebelumnya telah terpasang, namun mengalami masalah fungsi yang mengharuskan perbaikan ulang. Hal ini dilakukan agar fasilitas penerangan dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama bagi para pemudik di tahun ini.

“Total ada 64 titik yang kita benahi kembali supaya bisa berfungsi. Jika dibiarkan, tentu tidak akan menyala dan tidak memberi manfaat,” katanya.

Kerusakan yang terjadi bervariasi, mencakup lampu, kabel, hingga komponen pendukung lainnya. Menurutnya, sebagian besar kerusakan ditemukan pada bagian kabel. Bahkan, di beberapa lokasi terdapat kabel yang hilang atau dicopot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menyebabkan lampu tidak berfungsi.

“Mayoritas pada kabel. Ada juga yang hilang atau dicopot, itu yang membuat PJU tidak menyala,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Dishub Cilegon juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan dalam menjaga dan mengawasi fasilitas umum tersebut. Jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar PJU yang tidak melibatkan petugas resmi dari dinas perhubungan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, camat, atau lurah setempat agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Kalau melihat ada aktivitas mencurigakan di PJU dan itu bukan petugas resmi dari dinas perhubungan, segera laporkan ke aparat penegak hukum, camat, atau lurah setempat agar bisa segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.




Sumber: krakataumedia.com (04/03/2026)
Produk Sponsor